Assalamualaikum, saudara saya menjadi korban kasus penganiayaan saat sedang bertugas sebagai satpam di salah satu kampus. Ketika sedang berjaga terjadi cekcok antara adik saya dan mahasiswa kampus tersebut, yang berujung pada pemukulan helm dan tinju oleh mahasiswa kepada adik saya yang menyebabkan memar di bibir adik saya. Setelah dua hari kasus tersebut, pihak kampus menyuruh adik saya menandatangani surat perjanjian damai, karena posisi yang terdesak adik saya menandatangani surat itu. Pertanyaannya, apakah pihak keluarga bisa menuntut pada pelaku meskipun adik saya sudah terlanjur tanda tangan damai?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Salam sejahtera,
Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana, tuntutan atas suatu tindak pidana bisa disebabkan karena adanya pengaduan atau pelaporan. Pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda. Suatu tindak pidana dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan atau pelaporan bergantung pada pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Christine Natalia Musa Limbu, S.H. dalam artikel yang berjudul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, mengutip pendapat R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aangfte), bedanya adalah:
1.Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
2.Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP:
Pasal 351 KUHP
(1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(5)Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Melihat pada rumusan pasal di atas, terlihat bahwa tindak pidana penganiayaan adalah delik laporan. Dalam pasal ini tidak diatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban. Ini berarti siapa saja dapat melaporkan adanya penganiayaan ini, tidak harus ada pengaduan dari korban.
Dalam hal ini berarti keluarga Anda dapat melaporkan penganiayaan tersebut. Mengenai perdamaian yang telah dilakukan oleh adik Anda, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapusan hak penuntutan atas penganiayaan tersebut. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat meniadakan hak menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 – Pasal 85 KUHP, yang terdapat dalam Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Ini berarti keluarga Anda tetap dapat melaporkan penganiayaan tersebut walaupun ada perjanjian perdamaian antara adik Anda dengan pelaku.
Mengenai surat perjanjian damai yang ditandatangani adik Anda, perjanjian tersebut tidak sah jika Adik Anda dalam memberikan persetujuannya berada dalam keadaan terdesak. Jika adik Anda terpaksa memberikan persetujuannya karena dia takut dipecat sebagai satpam oleh pihak kampus, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 angka 1 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam hukum perdata, hal ini dinamakan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Lebih lanjut mengenai penyalahgunaan keadaan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman.