Masalah Pembagian Warisan Berdasarkan Musyawarah Para Ahli Waris
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb. Saya memiliki 4 saudara perempuan dan 1 saudara laki- laki. Ayah saya sudah meninggal 15 tahun lalu. Selama ini harta peninggalan ayah dikuasai oleh ibu dan sebagian besar sudah dijual. Kami semua anaknya sudah mendapatkan bagian masing-masing satu rumah tinggal. Ibu tidak membagi hasil penjualan warisan ayah sebagaimana menurut perundang-undangan hukum waris (kami beragama Islam) dengan alasan bahwa kami semua sudah diberi masing-masing satu rumah dan ibu masih hidup. Tapi ibu saya tidak menggunakan semua hasil penjualan warisan tersebut untuk kepentingannya pribadi melainkan juga digunakan untuk keperluan anak dan cucunya. Permasalahan yang baru timbul saat ini adalah masih ada 2 properti yang tersisa; 1. Berupa ruko; 2. Rumah kos. Kedua properti tersebut dibeli setelah ayah saya meninggal 8 tahun. Rumah kos dibeli dari hasil penjualan harta warisan sebelumnya. Ruko dibeli dengan menggunakan dana dari; sebagian dari hasil penjualan harta warisan, dan sebagian lagi dari hasil saya mencicilkan. Porsinya DP: uang warisan, dan cicilan 5 kali dana dari saya. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah kedua properti tersebut termasuk dalam harta warisan dari ayah saya, mengingat waktu pembelian, dan dana pembeliannya? Saat ini ibu saya ingin menjual ruko tersebut dengan alasan bahwa adik saya (laki-laki) selalu berbicara masalah warisan ayah selagi ibu masih hidup. Apakah ibu saya berhak menjual ruko tersebut meskipun anak laki-lakinya tidak menyetujui untuk menjual sementara semua anak perempuannya mengikuti terserah mau ibunya? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.