Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pembagian Warisan Berdasarkan Musyawarah Para Ahli Waris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Masalah Pembagian Warisan Berdasarkan Musyawarah Para Ahli Waris

Masalah Pembagian Warisan Berdasarkan Musyawarah Para Ahli Waris
Zulhesni, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Masalah Pembagian Warisan Berdasarkan Musyawarah Para Ahli Waris

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr. wb. Saya memiliki 4 saudara perempuan dan 1 saudara laki- laki. Ayah saya sudah meninggal 15 tahun lalu. Selama ini harta peninggalan ayah dikuasai oleh ibu dan sebagian besar sudah dijual. Kami semua anaknya sudah mendapatkan bagian masing-masing satu rumah tinggal. Ibu tidak membagi hasil penjualan warisan ayah sebagaimana menurut perundang-undangan hukum waris (kami beragama Islam) dengan alasan bahwa kami semua sudah diberi masing-masing satu rumah dan ibu masih hidup. Tapi ibu saya tidak menggunakan semua hasil penjualan warisan tersebut untuk kepentingannya pribadi melainkan juga digunakan untuk keperluan anak dan cucunya. Permasalahan yang baru timbul saat ini adalah masih ada 2 properti yang tersisa; 1. Berupa ruko; 2. Rumah kos. Kedua properti tersebut dibeli setelah ayah saya meninggal 8 tahun. Rumah kos dibeli dari hasil penjualan harta warisan sebelumnya. Ruko dibeli dengan menggunakan dana dari; sebagian dari hasil penjualan harta warisan, dan sebagian lagi dari hasil saya mencicilkan. Porsinya DP: uang warisan, dan cicilan 5 kali dana dari saya. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah kedua properti tersebut termasuk dalam harta warisan dari ayah saya, mengingat waktu pembelian, dan dana pembeliannya? Saat ini ibu saya ingin menjual ruko tersebut dengan alasan bahwa adik saya (laki-laki) selalu berbicara masalah warisan ayah selagi ibu masih hidup. Apakah ibu saya berhak menjual ruko tersebut meskipun anak laki-lakinya tidak menyetujui untuk menjual sementara semua anak perempuannya mengikuti terserah mau ibunya? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya:
     

    Dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 12 Allah SWT menjelaskan yang artinya:

     

    Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Memberi Warisan Hanya Kepada Salah Seorang Anak?

    Bolehkah Memberi Warisan Hanya Kepada Salah Seorang Anak?
     

    Berdasarkan surat An Nisa’ ayat 12 ini, seorang Ibu mendapat seperdelapan harta warisan jika Bapak (Pewaris) mempunyai Anak. Harta warisan dari Bapak adalah harta yang telah dibagi dua dari seluruh harta bersama (Bapak dan Ibu). Misal: jika Bapak (Pewaris) meninggalkan harta 20 (dua puluh), maka warisan yang akan dibagi adalah sebagian dari 20 (dua puluh) atau yang dibagi/harta warisan adalah 10 (sepuluh), yang sebagian lagi adalah harta Ibu sebagai harta bersama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

     

    Dari pertanyaan di atas terlihat pada waktu Ayahnya meninggal dunia, maka tidak ada pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam, akan tetapi pembagian dilakukan berdasarkan asas musyawarah dan mufakat dengan cara membagikan beberapa properti kepada seluruh anak. Seharusnya sebelum dibagi, seluruh harta yang ditinggalkan Ayah dibagi dua terlebih dahulu, untuk Ibu sebagian dan untuk Ayah sebagian sebagai harta warisan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terhadap 2 buah properti yang dibeli setelah Ayah meninggal dengan membeli dari uang warisan, maka kedua properti tersebut tidaklah menjadi harta warisan dari ayah, akan tetapi menjadi harta Ibu yang bersumber dari harta bersama. Ketika Ibu bermaksud menjualnya, maka hal tersebut bisa dilakukan. Untuk menghindari persoalan hukum bagi pihak pembeli, sebaiknya seluruh anak-anak Ibu tersebut dimintakan persetujuannya.  

     

    Demikian dan terima kasih.

     

    Wassalam.

     
    Dasar hukum:

    1.    Al-Quran

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!