KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?

Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?

PERTANYAAN

Aksi mencorat-coret (vandalisme) kerap terjadi di Indonesia, salah satunya terhadap sebuah rumah yang menjadi korban corat-coret oleh orang tak dikenal dengan tulisan “RUMAH INI DIJUAL”. Contoh vandalisme tersebut menyebabkan rasa takut dan khawatir penghuni rumah. Apakah aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena merusak rumah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan mencorat-coret seringkali dianggap sebagai bentuk tindak pidana. Namun, tidak semua aksi corat-coret merupakan tindakan yang ilegal. Pada dasarnya, terdapat jenis coretan yang memiliki tujuan dan maksud guna memperindah sesuatu, yang bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, coretan seperti apa yang dapat dihukum dengan pidana dalam KUHP? Apakah aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Juli 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

     

    Apa itu Vandalisme?

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian vandalisme.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan lain sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.

    Kemudian pengertian lain menyebutkan vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat.[1] Menurut Scharfstein dan Gaurf, vandalisme adalah perusakan yang mencolok atau penghancuran dari struktur dan simbol yang bersifat melawan atau bertentangan dari keinginan pemilik.[2]

    Berdasarkan definisi di atas, maka aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena sebagaimana diatur beberapa pasal dalam KUHP yang berbunyi:

    Pasal 406 ayat (1)

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

              Pasal 408

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tah

             

    Pasal 489 ayat (1)

    1. Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

    Namun demikian, aksi mencorat-coret tidak semuanya termasuk contoh vandalisme, bisa jadi aksi itu termasuk mural dan grafiti yang memiliki tujuan dan maksud yang difungsikan untuk memperindah sesuatu dan dilakukan secara legal.[3]

    Mural adalah lukisan besar yang dibuat untuk mendukung ruang arsitektur, yang merupakan salah satu bentuk seni rupa yang mengandung pesan di dalamnya.[4] Sedangkan grafiti adalah salah satu seni berupa goresan dan guratan yang menggunakan komposisi warna, garis, bentuk, dan volume untuk menuliskan kata, simbol, atau kalimat tertentu.[5]

    Sementara itu, kegiatan mencorat-coret yang termasuk aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena memiliki tujuan dan maksud yang ilegal.[6]

    Baca juga: Kritik Pemerintah dengan Mural, Bisakah Dipidana?

    Ada berbagai aksi vandalisme yang terjadi di Indonesia, antara lain dilansir dari laman Sindonews, arena Skatepark yang terletak di Gedung Creative Centre, Kota Bekasi menjadi sasaran vandalisme pihak tak bertanggung jawab. Tidak hanya dinding, namun permukaan dalam arena dipenuhi coretan.[7] Aksi vandalisme juga terjadi di Kereta Rel Listrik (“KRL”) yang memasuki Stasiun Kebayoran, Jakarta. Pada peristiwa tersebut, terjadi penembakan ke salah satu kaca gerbang KRL, yang menyebabkan kaca retak dan berlubang.[8]

    Baca juga: Berita Vandalisme Terkini dan Terbaru Hari ini

    Dengan demikian, kegiatan mencorat-coret yang dilakukan di rumah Anda termasuk dalam vandalisme, dan kepada pelaku vandalisme tersebut dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1), Pasal 408, dan Pasal 489 ayat (1) KUHP.

    Kemudian dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan apa tujuan pelaku tersebut mengganggu Anda. Apakah karena ingin Anda melakukan suatu tindakan tertentu (misalnya agar Anda memberikan uang) atau hanya sekedar ingin mengganggu.

     

    Pasal Lain yang Berpotensi Menjerat Pelaku

    Jika vandalisme dilakukan untuk membuat Anda melakukan perbuatan yang diinginkan oleh pelaku, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP (bergantung pada apa yang diinginkan oleh orang tersebut untuk diperbuat oleh Anda) yang berbunyi:

    Pasal 368 ayat (1)

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukummemaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Pasal 335

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
      1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
      2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
    2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

     

    Terkait Pasal 368 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya menjelaskan bahwa jika pelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 335 KUHP.

    Selain itu, pasal lain yang mungkin ada hubungannya adalah pasal tentang perusakan rumah (gedung) atau bangunan-bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi orang lain, atau bahaya maut bagi orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHP:

    Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum dengan pasal ini, maka perbuatan tersebut harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana termaktub pada sub 1 sampai dengan sub 3 dalam pasal ini.

    Mengenai apa yang dimaksud dengan menghancurkan dan merusak, S.R. Sianturi menjelaskan bahwa menghancurkan adalah membuatnya sama sekali binasa atau musnah, rusak berantakan dan bahkan sudah tidak berwujud lagi ibarat sepeda digilas stomwals (kendaraan penggilas jalan). Sedangkan merusak adalah membuat sebagian dari benda itu rusak yang mengakibatkan keseluruhan benda itu tidak dapat dipakai.

     

    Hukuman bagi Pelaku Vandalisme yang Bergerombol 

    Di sisi lain, jika yang melakukan hal tersebut lebih dari satu orang, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP:

    Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah “melakukan kekerasan”. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu; sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan, sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.

    Mengenai yang dimaksud dengan “tenaga bersama”, S.R. Sianturi menyatakan beberapa sarjana berpendapat tidak cukup hanya dua orang saja. Ini karena istilah “dengan tenaga bersama” lebih mengindikasikan suatu gerombolan manusia. Akan tetapi ada sarjana lainnya (antara lain Noyon) yang berpendapat bahwa subjek ini sudah memenuhi syarat jika ada dua orang (atau lebih).

    Penggunaan pasal ini dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 139/Pid.B/2011/PN.Bks. Dalam putusan ini, terdakwa bersama-sama dengan orang lain (yang telah dipidana) melakukan aksi dengan menggunakan kekerasan terhadap barang, yaitu memecahkan kaca nako dengan menggunakan batang kayu bambu runcing yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa orang lainnya, selain itu beberapa dari mereka mencoret dinding Kantor Balai Desa menggunakan cat semprot "PILOK”' berwarna merah dengan tulisan "DISEGEL KANTOR SETAN", bahkan ada yang melempar telur busuk kedinding Kantor Balai Desa Sungai Cingam.

    Atas perbuatan terdakwa dan orang-orang tersebut, terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

     

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pelaku Vandalisme

    Selain dilihat dari hukum pidana, aksi vandalisme juga dapat dilihat dari hukum perdata. Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.

    Adapun yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:[9]

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Melanggar hak subjektif orang lain;
    3. Melanggar kaidah tata susila;
    4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

    Dalam hal ini, perbuatan pelaku termasuk perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak Anda untuk hidup tentram dan bebas dari gangguan baik atas diri Anda dan keluarga maupun atas barang-barang milik Anda. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik materiil (mungkin biaya yang harus Anda keluarkan untuk menghapus tulisan tersebut) dan imateriil (keluarga Anda menjadi ketakutan). Kerugian yang Anda alami merupakan akibat perbuatan pelaku yang dapat digugat secara perdata atau dituntut pidana.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Dwi Rezki Sri Astarini. Penghapusan Merek Terdaftar, Bandung: Alumni, 2021;
    2. Moch. Fawzi (et.al). Analisis Karya Seni Graffity Sleepy, Jurnal Pendidikan Seni Rupa, Vol. 4, No. 2, 2016;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    4. S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem: Jakarta, 1996;
    5. Satriana Didiek Isnanta. Mural Definisi dan Sejarah Perkembangannya, Asintya Jurnal Penelitian Seni Budaya, Vol. 8, No. 2, 2016;
    6. Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret-Mencoret di Fasilitas Umum, Jurnal Novum, Vol. 1, No.1, 2012;
    7. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 31 Mei 2022, pukul 10.00 WIB;
    8. Merriam Webster Dictionary, diakses pada 25 Mei 2022, pukul 19.27 WIB;
    9. Sindonews: 3 Bulan Diresmikan Ridwan Kamil, Arena Skatepark di Bekasi Jadi Sasaran Vandalisme, diakses pada 31 Mei 2022, pukul 11.55 WIB;
    10. Sindonews: Kronologi Penembakan KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung, diakses pada 31 Mei 2022, pukul 12.02 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 139/Pid.B/2011/PN.Bks.


    [1] Merriam Webster Dictionary, yang diakses pada 25 Mei 2022, pukul 19.27 WIB

    [2] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 4

    [3] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret-Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 5

    [4] Satriana Didiek Isnanta. Mural Definisi dan Sejarah Perkembangannya. Asintya Jurnal Penelitian Seni Budaya, Vol. 8, No. 2, 2016, hal. 134

    [5] Moch. Fawzi (et.al). Analisis Karya Seni Graffity Sleepy. Jurnal Pendidikan Seni Rupa, Vol. 4, No. 2, 2016, hal. 244

    [6] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret-Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 5

    [7] Sindonews: 3 Bulan Diresmikan Ridwan Kamil, Arena Skatepark di Bekasi Jadi Sasaran Vandalisme, yang diakses pada 31 Mei 2022, pukul 11.55 WIB

    [8] Sindonews: Kronologi Penembakan KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung, yang diakses pada 31 Mei 2022, pukul 12.02 WIB

    [9] Dwi Rezki Sri Astarini. Penghapusan Merek Terdaftar, Bandung: Alumni, 2021, hal. 224

    Tags

    hukum pidana
    kekerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!