Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

PERTANYAAN

Fenomena karyawan mengundurkan diri sebelum lebaran terus terjadi setiap tahunnya. Saya dengar, karyawan mengundurkan diri dapat THR walaupun resign 1 bulan sebelum lebaran. Apakah karyawan yang resign berhak mendapatkan THR? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apakah karyawan yang resign berhak mendapatkan THR? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu status karyawan tersebut perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, perlu diketahui pula kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat pengunduran diri tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judulKetentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 30 Mei 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, patut dicatat salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:[1]

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Fenomena karyawan resign sebelum lebaran terulang setiap tahunnya. Pasalnya karyawan mengundurkan diri dapat THR. Apa dasar hukumnya? Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

    Namun untuk karyawan PKWT resign apakah dapat THR? Bagi karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang resign sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR.[2]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika resign 1 bulan sebelum lebaran apakah dapat THR? Benar, karyawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum lebaran tetap berhak atas THR. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang berakhir hubungan kerjanya sebelum lebaran tidak berhak menerima THR.

    Jadi sekaligus meluruskan pertanyaan apakah resign sebelum lebaran tidak dapat THR? Ini bergantung pada kondisi status karyawan tersebut apakah PKWT atau PKWTT dan kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat mengundurkan diri tersebut.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh karyawan PKWTT yang mengajukan resign dan putus hubungan kerjanya terhitung mulai tanggal 15 Maret 2024. Adapun tanggal 10-11 April 2024 ditetapkan sebagai Hari Raya Idulfitri sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SKB 3 Menteri.

    Dengan demikian, karyawan PKWTT tersebut tetap berhak menerima THR karena hubungan kerjanya berakhir masih dalam waktu 30 hari sebelum hari lebaran.

    Kemudian selain berhak menerima THR, mengenai apa yang didapat karyawan yang mengundurkan diri? Anda dapat membacanya dalam ulasan berjudul Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236, 1, 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    [1] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Tags

    tunjangan hari raya
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!