Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Jika Terdapat Kesalahan Dalam Akta Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Prosedur Jika Terdapat Kesalahan Dalam Akta Notaris

Prosedur Jika Terdapat Kesalahan Dalam Akta Notaris
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Jika Terdapat Kesalahan Dalam Akta Notaris

PERTANYAAN

Bagaimana jika dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tanah terdapat banyak salah ketik angka maupun menuliskan angka? Sementara para pihak tidak mengetahui adanya Renvoi, apa sanksi hukum bagi Notaris yang ceroboh seperti ini? Terima kasih banyak atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini

    Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 31 Juli 2013.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari:

     

     

    Harus dibedakan antara perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani dan setelah akta ditandatangani. Perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani disebut dengan renvoi.

     

    Jika akta telah ditandatangani, perubahan yang dapat dilakukan adalah pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani (perubahan yang tidak substansial).

     

    Dalam hal dilakukan renvoi, perubahan sah jika diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Sedangkan jika dilakukan pembetulan setelah akta ditandatangani, pembetulan ini dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan. Salinan Akta berita acara-nya wajib disampaikan kepada para pihak.

     

    Jika Notaris tidak melakukan ketentuan renvoi atau pembetulan di atas, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Kami kurang jelas apakah jual beli tanah tersebut dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) ataukah notaris. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”), PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

     

    Perbuatan hukum tersebut antara lain:[1]

    a.    Jual beli;

    b.    Tukar menukar;

    c.    Hibah;

    d.    Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

    e.    Pembagian hak bersama;

    f.     Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

    g.    Pemberian Hak Tanggungan;

    h.    Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

     

    Selain itu, berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Ini berarti ada kemungkinan bahwa Anda melakukan jual beli dengan akta Notaris (tidak dengan akta PPAT), akan tetapi perbuatan jual beli tersebut tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

     

    Dalam hal akta tersebut dibuat oleh PPAT, akta jual beli tanah tersebut sudah ada blangkonya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Karena Anda mengatakan bahwa ini adalah akta Notaris, maka kami akan menjelaskan dalam hal terjadi perubahan dalam akta Notaris sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Perubahan dalam Akta Notaris

    Mengenai perubahan ini, Anda harus membedakan antara perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani dan setelah akta ditandatangani.

     

    Perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani biasa disebut dengan renvoi. Hal ini diatur dalam Pasal 48 – Pasal 50 UU 2/2014.

     

    Pada dasarnya, isi akta dilarang untuk diubah dengan:[2]

    a.    diganti;

    b.    ditambah;

    c.    dicoret;

    d.    disisipkan;

    e.    dihapus; dan/atau

    f.     ditulis tindih.

     

    Akan tetapi, dapat dilakukan perubahan isi Akta dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.[3] Jadi sebenarnya salah ketik, selama akta belum ditandatangani, dapat diperbaiki dengan renvoi.

     

    Jika yang Anda maksud dengan “terdapat banyak salah ketik dan para pihak tidak mengetahui adanya renvoi” adalah ada renvoi karena salah ketik namun para pihak tidak mengetahuinya yang berarti tidak diparaf oleh para pihak, maka ini merupakan pelanggaran. Pelanggaran atas ketentuan mengenai perubahan isi akta/renvoi mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.[4] Jadi para pihak dapat menuntut si Notaris jika para pihak menderita kerugian karena kesalahan Notaris ini.

     

    Jika yang Anda maksud adalah terdapat banyak salah ketik, tetapi karena para pihak tidak mengetahui ada yang dinamakan renvoi, sedangkan akta telah ditandatangani, maka perlu perlu diingat bahwa setelah akta ditandatangani, tidak dapat dilakukan renvoi lagi.

     

    Setelah akta ditandatangani, jika ada kesalahan yang tidak bersifat substansial, seperti salah penulisan huruf, Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.[5]

     

    Pembetulan ini dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.[6] Salinan akta berita acara-nya wajib disampaikan kepada para pihak.[7]

     

    Jika Notaris tidak melakukan ketentuan pembetulan di atas, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016;

    4.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     



    [1] Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998

    [2] Pasal 48 ayat (1) UU 2/2014

    [3] Pasal 48 ayat (2) UU 2/2014

    [4] Pasal 48 ayat (3) UU 2/2014

    [5] Pasal 51 ayat (1) UU 2/2014

    [6] Pasal 51 ayat (2) UU 2/2014

    [7] Pasal 51 ayat (3) UU 2/2014

    [8] Pasal 51 ayat (4) UU 2/2014

    Tags

    perdata
    uu jabatan notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!