Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Keterangan Lapor Diri dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Surat Keterangan Lapor Diri dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA

Surat Keterangan Lapor Diri dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Keterangan Lapor Diri dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA

PERTANYAAN

Dalam mengurus ITAS, dulu SLKD dan SKTT merupakan lanjutan yang harus diurus untuk memperlengkapi WNA yang tinggal di Indonesia. Akhir-akhir ini saya diberitahu kalau SKLD dan SKTT tidak perlu diurus lagi. Apakah hal tersebut benar? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara historis sebelum tanggal 1 Januari 2014, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“POLRI”) mewajibkan Warga Negara Asing (“WNA”) untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (“SKLD”). Namun, berdasarkan Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing tertanggal 24 Desember 2013, WNA yang menetap di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKLD.

    Lantas, bagaimana dengan kewajiban memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (“SKTT”)? Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Clara Angela Agnes Sipangkar, S.H. / Abraham Adeputra P. Lambe, S.H., M.H. dari ANR Law Firm dan pertama dipublikasikan pada Senin, 24 Maret 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Memiliki SKLD Telah Dihapus

    Pada dasarnya, secara historis sebelum tanggal 1 Januari 2014, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“POLRI”) mewajibkan Warga Negara Asing (“WNA”) untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (“SKLD”). Namun, berdasarkan Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing (“Kasubbid Oras”) tertanggal 24 Desember 2013, WNA yang menetap di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKLD. Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah:

    1. Diberitahukan bahwa berdasarkan :
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
    2. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SPRIN/2471/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri.

    Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 POLRI tidak lagi menerima pelayanan orang asing berupa SKLD.

    1. Dalam rangka berakhirnya tahun anggaran 2013 dan akan diadakan tutup buku, maka penerimaan berkas permohonan untuk pelayanan orang asing terakhir sampai dengan tanggal 27 Desember 2013.

    Lantas, bagaimana dengan kewajiban mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (“SKTT”)? Berikut ulasannya.

    Kewajiban Memiliki SKTT  

    Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) sebagai bukti diri sebagai penduduk tinggal terbatas.[1]

    Kewajiban untuk mengurus SKTT tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU Adminduk, yaitu:

    Orang Asing yang memiliki ITAS yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang ITAS yang berencana bertempat tanggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS.

    Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan SKTT, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Adminduk. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[2]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa WNA wajib melaporkan dirinya ke Instansi Pelaksana dimana WNA tersebut berada dan WNA akan mendapatkan SKTT dari Instansi Pelaksana.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Adminduk, masa berlaku SKTT disesuaikan dengan masa berlaku ITAS.

    Baca juga: Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Sanksi Administratif

    Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa SKTT sifatnya adalah wajib dibawa orang asing pada saat bepergian.[3] Jika orang asing pemilik ITAS tidak membawa SKTT saat bepergian, maka orang asing tersebut berpotensi dikenai denda administratif paling banyak Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Adminduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif diatur dalam Peraturan Presiden dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.[4]

    Baca juga: Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing 24 Desember 2013.

    [1] Penjelasan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

    [2] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    [3] Pasal 20 ayat (4) UU Adminduk.

    [4] Pasal 91 ayat (3) UU Adminduk jo. Penjelasan Pasal 91 ayat (3) UU Adminduk.

    Tags

    izin tinggal
    visa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!