Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

PERTANYAAN

Jika pasutri melakukan perceraian talak satu yang sudah berjalan 1 tahun lalu ingin rujuk kembali, apakah wajib nikah dalam hukum Islam? Mohon penjelasan terkait bagaimana cara rujuk talak 1? Sebelum/sesudahnya terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Definisi talak sebagaimana diatur dalam Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

    Terkait syarat dan rujuk talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.

    Lalu, bagaimana jika perceraian sudah berjalan selama satu tahun, wajibkah mereka menikah kembali jika ingin rujuk?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Masih Bisa Rujuk atau Wajib Kawin Kembali dengan Mantan Istri? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juli 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 22 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Sebelum membahas syarat dan cara rujuk setelah talak 1, mari kenali lebih lanjut perihal talak. Dalam perkawinan Islam, perceraian yang dilakukan oleh suami dikenal dengan istilah talak, kemudian jika dilakukan oleh istri dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugatan perceraian. Terkait talak, definisi talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[1]

    Istilah Talak dalam KHI

    Seorang suami dapat mentalak istrinya sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, ada istilah talak 1, talak 2, dan talak 3. Untuk dapat mengetahui perbedaan talak 1, 2, dan 3, silakan simak dalam Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, terlepas dari istilah talak tersebut, KHI mengatur sejumlah istilah lain terkait talak, yakni sebagai berikut.

    1. Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.[2]
    2. Talak ba’in shugraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya.[3]
    3. Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan dinikahkan kembali kecuali pernikahan dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa idahnya.[4]
    4. Talak sunny adalah talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.[5]
    5. Talak bid’i merupakan talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

    Tahap Perceraian karena Talak

    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang.[6]

    Setelah itu, Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut terhadap keputusan itu dan dapat diminta upaya banding dan kasasi.[7]

    Terkait permohonan kepada Pengadilan Agama, penting untuk diketahui bahwa Pengadilan Agama yang bersangkutan akan mempelajari permohonan yang diajukan dalam kurun 30 hari dan memanggil pemohon serta istrinya untuk memberikan penjelasan tentang talak yang hendak dijatuhkan.[8]

    Kemudian, apabila Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ada cukup alasan untuk menjatuhkan talak juga keduanya tidak mungkin lagi hidup rukun, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.[9]

    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, suami diminta untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.[10] Terkait ikrar ini, apabila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hak suami untuk mengikrarkan talak dinyatakan gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.[11]

    Terakhir, setelah sidang penyaksian ikrar talak dilakukan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dalam empat rangkap yang merupakan bukti perceraian. Rangkap pertama dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk diadakan pencatatan, rangkap kedua dan ketiga diberikan kepada suami dan istri, dan rangkap keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.[12]

    Tata Cara Rujuk Talak 1

    Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah apakah talak 1 sudah resmi cerai? Jika telah diikrarkan di depan Pengadilan Agama, dapat dikatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah resmi bercerai.

    Kemudian, jika ingin kembali bersama setelah perceraian itu, seseorang dapat melakukan sejumlah syarat rujuk setelah talak 1. Pada dasarnya, jika perceraian tersebut terjadi karena talak 1, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri untuk rujuk kembali. Yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin kembali.

    Syarat Rujuk Talak 1

    Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.  

    Kemudian, terkait masa idah talak 1 sebagaimana diatur dalam KHI adalah sebagai berikut.[13]

    1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
    2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
    3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
    4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

     

     

     

    Ketentuan untuk Kawin Kembali

     

    Cara rujuk talak 1 tanpa menikah lagi tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasalnya, dapat dinyatakan bahwa istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah. Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut. 

    Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), kalau masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang tidak dapat rujuk lagi. Sungguh pun demikian masih terbuka kemungkinan hidup bersuami istri lagi dengan cara-cara biasa kawin kembali.

    Lebih lanjut, Sayuti Thalib menjelaskan bahwa arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat rujuk setelah talak 1 bagi mantan suami dan istri tersebut adalah wajib kawin kembali karena perceraiannya sudah berjalan 1s tahun. Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa menikah atau kawin lagi hanya dapat dilakukan selama istri dalam masa idah.

    Demikian jawaban dari kami terkait syarat dan cara rujuk talak 1, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Referensi:

    Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.


    [1] Pasal 117 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 118 KHI

    [3] Pasal 119 ayat (1) KHI

    [4] Pasal 120 KHI

    [5] Pasal 121 KHI

    [6] Pasal 129 KHI

    [7] Pasal 130 KHI

    [8] Pasal 131 ayat (1) KHI

    [9] Pasal 131 ayat (2) KHI

    [10] Pasal 131 ayat (3) KHI

    [11] Pasal 131 ayat (4) KHI

    [12] Pasal 131 ayat (5) KHI

    [13] Pasal 153 ayat (2) KHI

    Tags

    cerai talak
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!