KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Meninggalkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Meninggalkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan

Hukum Meninggalkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Meninggalkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan

PERTANYAAN

Apabila satu kondisi di mana ada seseorang yang nyawanya sedang terancam. Contohnya, sedang dipukuli dengan preman dengan maksud tujuan untuk meminta uang dengan paksa. Anggaplah saya tidak sengaja menyaksikan kejadian tersebut, karena rasa takut, saya pun pergi meninggalkan orang tersebut dianiaya. Apakah ada pembenaran dari tindakan saya tersebut atau ada penjelasan lain? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?
     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “dalam keadaan bahaya maut” adalah bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seorang akan membunuh diri, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud “memberikan pertolongan” adalah menolong sendiri; dan “mengadakan pertolongan” adalah misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter. Pasal ini hanya dapat dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikuatirkan bahwa orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.

     

    S.R. Sianturi, S.H. juga memberikan penjelasan terkait pasal tersebut, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. S.R. Sianturi, S.H. mengatakan bahwa subjek adalah barangsiapa dengan pembatasan ia hadir dan sadar pada waktu seseorang itu dalam keadaan bahaya maut (unsur subjek dan waktu) dan tanpa membahayakan diri sendiri/orang lain. Unsur melawan hukum dari tindakan ini bersumber pada pengabaian ketentuan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat yaitu: bahwa setiap orang berkewajiban untuk memberi atau mengusahakan pertolongan untuk penyelamatan seseorang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut S.R. Sianturi, S.H. menjelaskan bahwa tindakan “mengabaikan memberi pertolongan” berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan secara aktif menolong sang korban. Sedangkan, tindakan “mengabaikan mengusahakan pertolongan” berarti tidak mengusahakan sesuatu yang mungkin ia lakukan seperti misalnya memanggil penguasa atau orang lain untuk memberi pertolongan karena ia misalnya tidak berkemampuan.

     

    Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa seseorang mempunyai kewajiban menolong orang lain yang berada dalam keadaan bahaya, selama pemberian bantuan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri. Atau jika orang tersebut tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, ia mempunyai kewajiban untuk meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.

     

    Jika Anda takut memberikan bantuan karena keselamatan Anda dapat terancam, Anda dapat mencari pertolongan dari orang lain yang sekiranya mampu untuk menolong orang yang terancam tersebut.

     

    Jadi pada dasarnya jika Anda tidak memberikan pertolongan atau tidak mencari pertolongan padahal Anda dapat melakukannya dan hal tersebut tidak membahayakan keselamatan Anda atau orang lain yang juga turut membantu, Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 531 KUHP ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.

    2.    S.R. Sianturi, S.H. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem: Jakarta.

     
     

    Tags

    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!