KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah SMS sebagai Bukti Tindak Pidana Penipuan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah SMS sebagai Bukti Tindak Pidana Penipuan?

Bisakah SMS sebagai Bukti Tindak Pidana Penipuan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah SMS sebagai Bukti Tindak Pidana Penipuan?

PERTANYAAN

Saya telah memberi sejumlah uang kepada seseorang (masih keluarga sebenarnya) untuk membelikan saya sebuah sepeda motor. Kebetulan dia bekerja di dealer motor, tapi baru diketahui belakangan bahwa dia sudah dipecat). Ternyata uang saya sudah digelapkan oleh orang tersebut sudah sampai 2 bulan ini. Setelah saya telusuri ternyata sudah banyak orang yang bernasib sama seperti saya. Mereka juga dijanjikan oleh pelaku. Apakah pelaku bisa dijerat dengan pidana penipuan? Karena saya dan yang lain tidak memiliki kwitansi penyerahan uang. Yang saya miliki hanya bukti SMS dari pelaku. Mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai penipuan di atur dalam Bab XXV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Untuk dapat dipidana atas dasar penipuan, perbuatan orang tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP:

     

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan dalam pasal ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    1.    Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;

    2.    Maksud dari pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Membujuknya itu dengan memakai:

    a.    Nama palsu atau keadaan palsu; atau

    b.    Akal cerdik (tipu muslihat); atau

    c.    Karangan perkataan bohong.

     

    Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu. Sedangkan “barang” adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk), misalnya uang, baju, kalung, dan sebagainya. Dalam pengertian barang termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

     

    Terkait pasal ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, mengatakan bahwa pengertian “membuat utang” atau mengakui berutang kepada si petindak, tidak harus tepat seperti yang diatur dalam hukum perdata, melainkan pengakuan berutang sejumlah uang di secarik kertas, atau secara lisan yang disaksikan orang lain, atau di jaman teknologi modern ini: direkam pada suatu pita, sudah cukup untuk penerapan pasal ini.

     

    Sedangkan pengertian “menghapuskan piutang” di sini juga tidak terbatas kepada piutang karena pinjaman, melainkan juga piutang karena penggadaian, piutang sebagai hasil bagi suatu keuntungan, dan lain sebagainya.

     

    Mengenai cara-cara yang digunakan dalam melakukan penipuan ini, S.R. Sianturi, S.H., menjelaskan sebagai berikut:

    1.    Yang dimaksud dengan nama palsu adalah suatu nama yang bukan nama si petindak yang digunakan si petindak, tetapi apabila ditanyakan kepada orang-orang yang secara nyata mengenai si petindak, tidak mengetahui nama tersebut. Penambahan nama dengan nama panggilan atau nama lainnya untuk lebih melengkapi, yang justru lebih memudahkan mengenali si pelaku dengan nama itu, tidak termasuk nama palsu.

    2.    Keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dan lain sebagainya.

    3.    Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada.

    4.    Yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar.

     

    Jika dalam hal ini, orang tersebut memang berperilaku seakan-akan ia masih bekerja di dealer motor tersebut sehingga Anda percaya dan memang ada bujukan dari orang tersebut supaya Anda memberikan uang tersebut kepadanya dengan maksud untuk keuntungan orang atau orang lain, maka orang tersebut dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP.

     

    Mengenai bahwa Anda dan beberapa orang lain tidak mempunyai bukti berupa kwintansi penyerahan uang, maleinkan hanya SMS, kami berasumsi bahwa SMS yang Anda maksud adalah short message service atau pesan singkat dari telepon genggam. SMS ini dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

     

    (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

    (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

    (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.

    (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

    a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

    b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

     

    Jadi pada dasarnya jika SMS tersebut dicetak, maka dapat dijadikan alat bukti yang sah. Akan tetapi sebagaimana dikatakan oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dalam artikelnya yang berjudul Cara Pembuktian Ancaman yang Dilakukan Melalui Pesan Blackberry Messenger (BBM), Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa dokumen cetak sebagaimana dimaksud adalah sama/identik dengan Informasi/Dokumen Elektronik yang ada pada sebuah Sistem Elektronik (dalam hal ini Sistem Elektronik yang dimaksud adalah perangkat dan aplikasi SMS).

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry dan Legalitas Hasil Cetak Tweet Sebagai Alat Bukti Penghinaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.   Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

     

    Tags

    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!