KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut dengan Pasal 335 KUHP Karena Kalah Berdebat?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Menuntut dengan Pasal 335 KUHP Karena Kalah Berdebat?

Bisakah Menuntut dengan Pasal 335 KUHP Karena Kalah Berdebat?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut dengan Pasal 335 KUHP Karena Kalah Berdebat?

PERTANYAAN

Jika A berdebat dengan B tiba-tiba A tersebut kalah dalam argumentasi. Apakah A bisa menggugat B dengan pasal 335 KUHP dengan perbuatan tidak menyenangkan ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Perlu Anda ketahui bahwa untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan orang tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut:

     

    Pasal 335 KUHP:

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking

    Pasal untuk Menjerat Pelaku <i>Cyberstalking</i>

    (1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

    (2)    Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

     

    Terkait dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah:

    1.    Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;

    2.    Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain;

     

    Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri. Paksaan dalam sub 1 harus melawan hak, sedangkan dalam sub 2 tidak perlu.

     

    Oleh karena itu, perdebatan yang dilakukan A dan B tidak dapat diancam pidana dengan Pasal 335 KUHP, karena dalam perdebatan tersebut tidak ada paksaan atau ancaman untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.


    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!