Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menentukan Bidang Usaha PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Menentukan Bidang Usaha PT

Menentukan Bidang Usaha PT
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Menentukan Bidang Usaha PT

PERTANYAAN

Orang tua saya mempunyai perusahaan berbentuk CV yang usahanya meliputi antara lain restoran dan katering, jasa rias pengantin, grosir sembako, dan persewaan kendaraan bermotor. Karena beliau sudah sepuh (tua), orang tua saya berencana menurunkan perusahaan tersebut kepada putra-putri mereka. Namun, karena saya dan saudara-saudari saya sudah bekerja semua dan tinggal di luar kota/luar pulau, menjadi tidak memungkinkan bagi kami untuk mengurus perusahaan itu secara day to day. Atas dasar itu, kami memiliki rencana untuk meng-upgrade perusahaan CV itu menjadi Perseroan Terbatas di mana saya dan saudara-saudari saya akan bertindak selaku pemegang saham, sedangkan yang akan menjadi direktur dan mengurus perusahaan PT tersebut akan kami serahkan kepada salah satu pegawai CV yang sudah senior. Tapi, kata orang yang biasa mengurus izin-izin keperluan usaha orang tua saya, PT yang menjalankan usaha jasa restoran dan katering tidak boleh dicampur dengan bidang usaha lain. Jadi, kami harus mendirikan setidaknya 2 buah PT, yang satu khusus bergerak di bidang jasa restoran dan katering dan satunya untuk bidang usaha lain. Sebab, menurut dia, kalau usaha restoran dan katering itu (seperti hotel, radio, televisi) termasuk usaha khusus yang tidak boleh dicampur dengan usaha lainnya. Yang hendak saya tanyakan, apakah benar demikian bahwa kami harus mendirikan 2 buah PT sebagaimana tersebut di atas? Apakah perbedaan dari PT yang termasuk usaha khusus dan usaha tidak khusus itu? Terima kasih, Kurniawan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa rencana keluarga Anda untuk mengganti bentuk usaha dari Commanditaire Vennootschap (“CV”) menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) adalah sebuah rencana yang positif. Hal ini mengingat baik dari segi ketentuan yang mengatur dan bonafiditasnya, PT merupakan perusahaan berbadan hukum, yang jauh lebih sempurna daripada CV (badan usaha yang tidak berbadan hukum).

     

    Jika dibandingkan dengan CV yang masih diatur dalam Pasal 16 s/d Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) peninggalan Kolonial Belanda, ketentuan hukum mengenai PT jauh lebih banyak mengalami pembaharuan dari aturan Kolonial Belanda. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”)

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan

    Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan
     

    Pembaharuan yang dimaksud di atas adalah mengenai penegasan status PT sebagai badan hukum (Vide: Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas). Hal mana istilah “Badan Hukum” menurut pendapat Subekti sebagaimana yang dikutip oleh Chidir Ali, dalam bukunya “Badan Hukum”, halaman 19, terbitan Alumni (1987) yaitu

     

    “Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     

    Atas rencana Anda untuk mendirikan PT tersebut, Anda mempunyai 2 (dua) pilihan yang dapat dilakukan, yaitu: antara membubarkan CV tersebut atau membiarkan CV tersebut tetap ada untuk menjalankan usaha Anda yang lain. Hal ini tentunya bergantung dari bagaimana pilihan dan keputusan Anda dan saudara/saudari Anda.

     

    Jika Anda memutuskan untuk membubarkan CV tersebut, maka harus dilakukan pemberesan atas aktiva dan pasiva dari CV, yang diikuti dengan pembuatan akta pembubaran CV oleh Notaris, dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, serta diumumkan di tambahan berita negara, tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dari CV tersebut, khususnya mengenai mekanisme pembubaran CV.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, yang menanyakan mengenai perbedaan usaha umum dan khusus dalam suatu PT, maka dalam praktik pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris yang memuat tentang anggaran dasar dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan, biasanya notaris terlebih dahulu menanyakan Kegiatan Usaha Perseroan (bidang usaha) apa yang ingin jalani atau yang akan Anda jalani di kemudian hari (Vide: Pasal 9 ayat [1] huruf c UU Perseroan Terbatas).

     

    Bidang Usaha tersebut dibagi menjadi Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum adalah mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus adalah bidang usaha yang secara khusus melakukan suatu bidang usaha khusus yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus, misalnya usaha perhotelan sebagaimana yang Anda singgung di atas. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tersebut tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.

     

    Sebagai referensi, Anda juga dapat mengunjungi laman resmi www.sisminbakum.go.id untuk dapat mengetahui Kelompok Lapangan Usaha (“KLU”) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

     

    Tags

    uu perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!