Selamat pagi, yang mau saya tanyakan adalah, bisakah saya dan kakak-kakak saya yang lainnya sebagai ahli waris dari rumah warisan peninggalan ayahanda kami menjual rumah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan ibu tiri kami? Mohon infonya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam uraian pertanyaan, Anda tidak menyebutkan agama dari ayah Anda, ibu tiri Anda, dan anak-anak dari ayah Anda. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Sebelumnya Anda harus mencari tahu terlebih dahulu, apakah rumah tersebut merupakan harta bawaan ayah Anda ataukah harta bersama ayah Anda dengan ibu tiri Anda.
Dalam suatu perkawinan, ada yang dinamakan harta bawaan dan harta bersama. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”), harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Ini berarti bahwa harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri sebelum perkawinan. Selain itu, harta bawaan juga termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan (Pasal 35 ayat [2] UU Perkawinan).
Jika rumah tersebut adalah harta bawaan dari ayah Anda, maka ada kemungkinan Anda dan saudara-saudara Anda tidak perlu meminta izin ibu tiri Anda dalam menjual rumah tersebut. Yaitu dalam hal ayah Anda membuat wasiat yang menyatakan rumah tersebut diwariskan hanya kepada Anda dan saudara-saudara Anda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi, apabila ayah Anda tidak membuat wasiat, maka ibu tiri Anda juga merupakan salah satu ahli waris dari ayah Anda. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPer:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”
Dalam hal tidak ada surat wasiat dan ibu tiri Anda adalah salah satu ahli waris dari ayah Anda berdasarkan undang-undang, maka Anda dan saudara-saudara Anda harus mendapatkan izin dari ibu tiri Anda sebelum menjual rumah tersebut.
Akan tetapi, apabila rumah tersebut merupakan harta bersama dari ayah Anda dan ibu tiri Anda, baik ada surat wasiat yang menyatakan bahwa rumah tersebut diwariskan kepada anak-anak ayah Anda saja ataupun tidak ada surat wasiat demikian, Anda dan saudara-saudara Anda harus mendapatkan izin dari ibu tiri Anda untuk menjual rumah tersebut. Ini karena sebagian dari rumah tersebut adalah milik ibu tiri Anda (bagiannya dalam harta bersama).