Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Izin Ibu Tiri Jika Ingin Menjual Rumah Warisan Ayah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perlukah Izin Ibu Tiri Jika Ingin Menjual Rumah Warisan Ayah?

Perlukah Izin Ibu Tiri Jika Ingin Menjual Rumah Warisan Ayah?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Izin Ibu Tiri Jika Ingin Menjual Rumah Warisan Ayah?

PERTANYAAN

Selamat pagi, yang mau saya tanyakan adalah, bisakah saya dan kakak-kakak saya yang lainnya sebagai ahli waris dari rumah warisan peninggalan ayahanda kami menjual rumah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan ibu tiri kami? Mohon infonya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam uraian pertanyaan, Anda tidak menyebutkan agama dari ayah Anda, ibu tiri Anda, dan anak-anak dari ayah Anda. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

     

    Sebelumnya Anda harus mencari tahu terlebih dahulu, apakah rumah tersebut merupakan harta bawaan ayah Anda ataukah harta bersama ayah Anda dengan ibu tiri Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
     

    Dalam suatu perkawinan, ada yang dinamakan harta bawaan dan harta bersama. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Ini berarti bahwa harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri sebelum perkawinan. Selain itu, harta bawaan juga termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan (Pasal 35 ayat [2] UU Perkawinan).

     

    Jika rumah tersebut adalah harta bawaan dari ayah Anda, maka ada kemungkinan Anda dan saudara-saudara Anda tidak perlu meminta izin ibu tiri Anda dalam menjual rumah tersebut. Yaitu dalam hal ayah Anda membuat wasiat yang menyatakan rumah tersebut diwariskan hanya kepada Anda dan saudara-saudara Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi, apabila ayah Anda tidak membuat wasiat, maka ibu tiri Anda juga merupakan salah satu ahli waris dari ayah Anda. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPer:

     

    “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”

     

    Dalam hal tidak ada surat wasiat dan ibu tiri Anda adalah salah satu ahli waris dari ayah Anda berdasarkan undang-undang, maka Anda dan saudara-saudara Anda harus mendapatkan izin dari ibu tiri Anda sebelum menjual rumah tersebut.

     

    Akan tetapi, apabila rumah tersebut merupakan harta bersama dari ayah Anda dan ibu tiri Anda, baik ada surat wasiat yang menyatakan bahwa rumah tersebut diwariskan kepada anak-anak ayah Anda saja ataupun tidak ada surat wasiat demikian, Anda dan saudara-saudara Anda harus mendapatkan izin dari ibu tiri Anda untuk menjual rumah tersebut. Ini karena sebagian dari rumah tersebut adalah milik ibu tiri Anda (bagiannya dalam harta bersama).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Tags

    wasiat
    harta bawaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!