Apakah sebuah yayasan keagamaan berhak memiliki sebidang tanah dengan status kepemilikan Hak Milik? Apa dasar hukumnya? Apabila diperbolehkan, bagaimana prosesnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk mengetahui apakah sebuah yayasan keagamaan berhak memiliki sebidang tanah dengan status kepemilikan hak milik atau tidak, terlebih dahulu kita perlu mengetahui status kedudukan yayasan keagamaan itu sendiri.
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa yayasan keagamaan merupakan badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan keagamaan. Kita ambil contoh gereja, M. Yasin, S.H., M.H. dalam tulisannya yang berjudul Gereja sebagai Pemohon Informasi Publik mengatakan bahwa dilihat dari sifatnya, badan hukum dapat dibagi dua, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Dalam lingkup badan hukum privat inilah gereja (kerkgenootschappen) dapat dikategorikan sebagai badan hukum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih bersumber dari tulisannya, Yasin mengatakan bahwa menurut Victorius MH Randa Puang (2012), kedudukan gereja atau perkumpulan gereja sebagai badan hukum sering tidak diketahui atau dipahami, termasuk kalangan Kristen dan Katholik. Status gereja sebagai badan hukum sudah melekat sejak zaman Belanda, yakni Pasal 1 Staatblad Tahun 1927 No. 156. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah(“PP 38/1963”) menetapkan antara lain badan-badan keagamaan sebagai pihak yang berhak mendapat hak milik atas tanah. Berangkat dari pijakan hukum itu, Randa Puang menyimpulkan bahwa gereja mempunyai hak milik atas tanah. Hak gereja itu diperkuat pula dengan Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. 1/Dd-AT/Agr/67 untuk badan-badan gereja Katholik, dan Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. 22/HK/1969 untuk badan-badan gereja Protestan.
Berikut adalah badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dimaksud dalam Pasal 1PP 38/1963:
a.Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b.Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139);
c.Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d.Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
Dari pengaturan pasal tersebut, jelas kiranya bahwa yayasan keagamaan seperti yang Anda tanyakan adalah badan hukum yang berhak memiliki sebidang tanah dengan status kepemilikan hak milik. Lebih lanjut, Pasal 4 PP 38/1963 menyatakan:
“Badan-badan keagamaan dan sosial dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.”
Untuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama yayasan keagamaan, kami berasumsi bahwa tanah yang mau dimiliki oleh yayasan keagamaan tersebut sebelumnya belum bersertipikat sehingga untuk memperoleh hak miliknya adalah melalui permohonan hak dengan melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.