KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagian Ayah Tiri atas Warisan Ibu

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagian Ayah Tiri atas Warisan Ibu

Bagian Ayah Tiri atas Warisan Ibu
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagian Ayah Tiri atas Warisan Ibu

PERTANYAAN

Terima kasih sebelumnya, semoga kami mendapat pencerahan. Ibu kami setelah bercerai dengan Ayah kami, menikah lagi dengan Ayah Tiri kami. Kami kakak beradik 4 orang perempuan. Setelah menikah dengan Ayah Tiri kami, mereka pun mempunyai seorang anak perempuan sebagai Saudara Tiri kami. Sehingga kami kakak beradik 5 orang. Selama hidupnya Ibu kami bekerja, dan lebih dominan dalam penghasilan dan menghidupi keluarga dibanding Ayah Tiri kami, begitulah yang kami lihat dan selalu juga diceritakan Ibu kami. Ibu kami saat ini sudah meninggal sekitar 1 tahun yang lalu. Sebelum meninggal, Ibu kami memberikan Sertifikat Rumah atas nama Ibu Kami dan berpesan bahwa rumah ini didapat dari hasil jerih payah ibu dan diperuntukkan untuk seluruh anak-anaknya. Sekarang Ayah Tiri kami ingin menjual rumah tersebut dan hasilnya dibagi dua. Ayah Tiri kami mendapat 50%, dan 50%nya lagi dibagi rata sesuai jumlah anak (5 orang). Dengan alasan bahwa Ibu bisa membeli rumah tersebut juga setelah menikah dengan dia. Mohon pencerahannya, karena saat ini kami merujuk pesan dari Ibu sebelum meninggal dan kami harapkan dibagikan rata 6 bagian, 5 anak + Ayah Tiri.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami kurang mendapat keterangan apakah sebelum menikah Ayah tiri Anda dan Ibu Anda membuat perjanjian kawin yang berisi tentang pemisahan harta yang didapat oleh masing-masing pihak selama perkawinan atau tidak ada.

     

    Kami berasumsi bahwa tidak ada perjanjian kawin antara Ayah tiri Anda dengan Ibu Anda. Jika tidak ada perjanjian kawin maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, terlepas dari siapa yang lebih dominan dalam mengumpulkan harta bersama tersebut. Ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan pengecualian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta yang diperoleh masing-masing pihak sebagai hadiah atau warisan bukan harta bersama, melainkan harta bawaan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.

     
    Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan:

    “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

    KLINIK TERKAIT

    Hak Ahli Waris atas Keuntungan Penjualan Tanah

    Hak Ahli Waris atas Keuntungan Penjualan Tanah
     

    Oleh karena itu, jika rumah tersebut dibeli dalam perkawinan Ibu Anda dengan Ayah tiri Anda, maka rumah tersebut juga merupakan harta dari Ayah tiri Anda.

     

    Jika rumah tersebut dijual, berarti setengah dari uang yang diperoleh dari penjualan tersebut adalah harta Ayah tiri Anda dan setengahnya lagi adalah harta Ibu Anda. Setengah bagian yang merupakan harta Ibu Anda itulah yang menjadi hak dari ahli warisnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ini, ahli waris dari Ibu Anda adalah Ayah tiri Anda serta anak-anaknya baik dari pernikahan pertama maupun dari pernikahan kedua. Lebih lanjut mengenai ahli waris, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut ini:

    1.    Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata;

    2.    Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup.

     

    Jadi, jika tidak ada perjanjian kawin, maka Ayah tiri Anda memang berhak atas setengah dari hasil penjualan rumah tersebut yang merupakan bagian miliknya dalam harta bersama. Selain itu, Ayah tiri Anda juga berhak mendapat bagian harta warisan Ibu Anda (mendapat bagian dari setengah hasil penjualan rumah yang menjadi bagian dari harta Ibu Anda).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     
     

    Tags

    warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!