Kapal Ekspedisi (KM LBU) yang saya gunakan tenggelam saat pengiriman barang, dan ekspedisi berjanji untuk mengganti rugi sebesar ganti rugi dari pihak pelayaran. Kejadiannya terjadi sejak tanggal 01/06/2013. Kabarnya mereka sudah mengangkat peti kemas beserta kapalnya yang tenggelam di Tanjung Priok dan proses sidangnya sampai sekarang belum dimulai. Yang ingin saya tanyakan di sini, apakah korban kehilangan/kerusakan barang yang diakibatkan oleh tenggelamnya kapal ekspedisi tersebut hanya dapat menunggu hasil sidang yang tidak jelas kapan akan dimulai atau adakah tindakan lain yang dapat kami ambil untuk mengikuti proses sidang kecelakaan kapal tersebut?
1 pengiriman surat, barang, dsb; 2 perusahaan pengangkutan barang; 3 Huk salinan yg sama bunyinya (tt vonis atau akta); 4 perjalanan penyelidikan ilmiah di suatu daerah yg kurang dikenal; 5 Mil pengiriman tentara untuk memerangi (menyerang, menaklukkan) musuh di suatu daerah yg jauh letaknya
Dari pertanyaan Anda, kami kurang jelas sidang apakah yang Anda maksud di sini. Karena bagi kapal yang kecelakaan, ada juga yang dinamakan Sidang Majelis Pelayaran. Sidang Majelis Pelayaran adalah sidang yang dilaksanakan setelah adanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kapal, Menteri berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan pendahuluan kapal, Menteri meminta Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal (Pasal 15 ayat [1] PP 1/1998).
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran (Pasal 30 PP 1/1998). Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang pertama (Pasal 33 PP 1/1998).
Sidang Majelis Pelayaran ini dilakukan untuk melihat apakah ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam melakukan tugas profesinya (Pasal 44 ayat [3] huruf 3 PP 1/1998).
Sedangkan mengenai kerugian yang Anda derita, Anda dapat menggugat melalui jalur perdata, yaitu melalui gugatan wanprestasi. Ini karena pada dasarnya pengiriman barang tersebut pasti didasari adanya perjanjian antara Anda dengan perusahaan angkutan kapal tersebut.
Selain itu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), pada dasarnya perusahaan angkutan di perairan memang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati (Pasal 40 ayat [2] UU Pelayaran).
Dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran dikatakan bahwa tanggung jawab perusahaan angkutan dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a.kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b.musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c.keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d.kerugian pihak ketiga.
Akan tetapi, jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d UU Pelayaran bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya (Pasal 41 ayat [2] UU Pelayaran).
Oleh karena itu, jika sidang yang sedang berlangsung adalah sidang perdata sehubungan dengan kerugian yang Anda alami, Anda harus menunggu hingga ada putusan Pengadilan terkait apakah memang kerugian tersebut disebabkan oleh perusahaan angkutan atau tidak serta berapa ganti kerugian yang akan diberikan kepada Anda.