KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam

PERTANYAAN

Kapal Ekspedisi (KM LBU) yang saya gunakan tenggelam saat pengiriman barang, dan ekspedisi berjanji untuk mengganti rugi sebesar ganti rugi dari pihak pelayaran. Kejadiannya terjadi sejak tanggal 01/06/2013. Kabarnya mereka sudah mengangkat peti kemas beserta kapalnya yang tenggelam di Tanjung Priok dan proses sidangnya sampai sekarang belum dimulai. Yang ingin saya tanyakan di sini, apakah korban kehilangan/kerusakan barang yang diakibatkan oleh tenggelamnya kapal ekspedisi tersebut hanya dapat menunggu hasil sidang yang tidak jelas kapan akan dimulai atau adakah tindakan lain yang dapat kami ambil untuk mengikuti proses sidang kecelakaan kapal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekspedisi berarti:

     

    1 pengiriman surat, barang, dsb; 2 perusahaan pengangkutan barang; 3 Huk salinan yg sama bunyinya (tt vonis atau akta); 4 perjalanan penyelidikan ilmiah di suatu daerah yg kurang dikenal; 5 Mil pengiriman tentara untuk memerangi (menyerang, menaklukkan) musuh di suatu daerah yg jauh letaknya

    KLINIK TERKAIT

    Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan

    Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan
     

    Dari pertanyaan Anda, kami kurang jelas sidang apakah yang Anda maksud di sini. Karena bagi kapal yang kecelakaan, ada juga yang dinamakan Sidang Majelis Pelayaran. Sidang Majelis Pelayaran adalah sidang yang dilaksanakan setelah adanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

     

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapalsebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (“PP 1/1998”), pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan atas dasar laporan kecelakaan kapal. Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal ini dilaksanakan untuk mencari keterangan dan/atau bukti2 awal atas terjadinya kecelakaan kapal (Pasal 9 PP 1/1998).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kapal, Menteri berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan pendahuluan kapal, Menteri meminta Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal (Pasal 15 ayat [1] PP 1/1998).

     

    Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran (Pasal 30 PP 1/1998). Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang pertama (Pasal 33 PP 1/1998).

     

    Sidang Majelis Pelayaran ini dilakukan untuk melihat apakah ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam melakukan tugas profesinya (Pasal 44 ayat [3] huruf 3 PP 1/1998).

     

    Sedangkan mengenai kerugian yang Anda derita, Anda dapat menggugat melalui jalur perdata, yaitu melalui gugatan wanprestasi. Ini karena pada dasarnya pengiriman barang tersebut pasti didasari adanya perjanjian antara Anda dengan perusahaan angkutan kapal tersebut.

     

    Selain itu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), pada dasarnya perusahaan angkutan di perairan memang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya

     

    Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati (Pasal 40 ayat [2] UU Pelayaran).

     

    Dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran dikatakan bahwa tanggung jawab perusahaan angkutan dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

    a.    kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;

    b.    musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;

    c.    keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau

    d.    kerugian pihak ketiga.

     

    Akan tetapi, jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d UU Pelayaran bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya (Pasal 41 ayat [2] UU Pelayaran).

     

    Oleh karena itu, jika sidang yang sedang berlangsung adalah sidang perdata sehubungan dengan kerugian yang Anda alami, Anda harus menunggu hingga ada putusan Pengadilan terkait apakah memang kerugian tersebut disebabkan oleh perusahaan angkutan atau tidak serta berapa ganti kerugian yang akan diberikan kepada Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!