Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?

Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?

PERTANYAAN

Ada anak umur 20 tahun, sudah keluar dari rumah 5 tahun lalu, dan KK atas nama anak tersebut sudah dicabut. Setiap tahun selalu ada kasus yang sama datang ke rumah minta pertanggungjawaban atas kelakuan yang dilakukan si anak (menggelapkan kereta orang lain (mencuri serta melarikan diri atas perbuatan tersebut). Dan selalu datang ke rumah meminta duit untuk pertanggungjawaban yang dilakukan. Dia juga membuat keributan dalam rumah hingga ibunya stres dan sakit-sakitan. Sebagai orang tua apa yang harus dilakukan terhadap anak tersebut? Apa bisa putus hubungan menurut hukum? Dan bagaimana membuat agar anak tidak mencari orang tua untuk mempertanggungjawabkan dilakukannya di luar sana? Karena si anak mengatakan orang tua bertanggung jawab sampai dia menikah baru lepas tanggung jawab. Mohon bantuan atas masalah ini, thanks.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, menurut Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

     

    Mengenai kewajiban orang tua ini atau yang sering disebut dengan “kekuasaan orang tua”, Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 50-51) mengatakan bahwa kekuasaan orang tua mulai berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin, atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
     

    Hal ini juga dikatakan oleh Pasal 47 UU Perkawinan, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

     

    Berdasarkan uraian di atas, dari umur anak tersebut, yang telah berusia 20 (dua puluh) tahun, dapat kita simpulkan bahwa orang tersebut bukan lagi dianggap sebagai anak, tetapi dianggap dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya lagi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Karena orang tersebut telah dewasa, maka segala yang dia lakukan yang berhubungan dengan hukum, menjadi tanggung jawabnya sendiri. Dari segi hukum perdata, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

     

    “Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”

     

    Ini berarti bahwa orang tua hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak yang belum dewasa. Yang berarti bahwa saat seseorang dewasa, apa yang ia perbuat merupakan tanggung jawabnya sendiri.

     

    Dari segi hukum pidana, orang yang sudah dewasa tentu saja bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Bahkan untuk anak yang sudah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, mereka juga dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindak pidana yang dilakukannya. Lebih lanjut Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja dan Penerapan Pidana Penjara Bagi Anak.

     

    Jadi, pada dasarnya seseorang yang berusia 20 (dua puluh) tahun bertanggung jawab sendiri atas perbuatan yang ia lakukan.

     

    Sedangkan, mengenai pemutusan hubungan hukum dengan anak, setahu kami, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum dengan anak. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian.

     

    Akan tetapi, pada praktiknya pernah ada kasus mengenai orang tua yang memutuskan hubungan dengan anaknya. Seperti berita tentang Astrid Ellena yang kami sarikan dari artikel detik.com yang berjudul Tinggalkan Rumah, Miss Indonesia 2011 Tak Lagi Diakui sebagai Anak? Astrid Ellena memiliki masalah dengan ayahnya hingga pada akhirnya, tanggal 19 Januari 2012, sang ayah mengambil tindakan tegas dengan cara memutuskan hubungan keluarga dengan Astrid Ellena. Pernyataan ini disampaikan dalam surat kabar Jawa Pos. Kolom surat kabar tersebut berbunyi:

     

    “Pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011, ASTRID ELLENA INDRIANA YUNADI (Ellen), lahir di Jakarta, 8 Juni 1990, telah keluar dan meninggalkan rumah tanpa seizin saya selaku Ayahnya, maka terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2011 Astrid Ellena Indriana Yunadi TIDAK LAGI DIAKUI SEBAGAI ANAK, dan segala perilaku, perbuatan serta akibatnya sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Astrid Ellena Indriana Yunadi, bukan tanggung jawab saya selaku ayahnya dan tidak bisa dikaitkan dengan keluarga besar Yunadi."

     

    Mengenai permasalahan yang Anda sampaikan, kami menyarankan agar sang orang tua membicarakan masalah ini secara baik-baik kepada anak tersebut. Dan jika anak tersebut melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku, orang tua tersebut dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi agar anak tersebut jera.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     
    Referensi:

    Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

    Tags

    uu perkawinan
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!