Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Membayar Denda Terlebih Dahulu Jika Ingin Mendapatkan Remisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Haruskah Membayar Denda Terlebih Dahulu Jika Ingin Mendapatkan Remisi?

Haruskah Membayar Denda Terlebih Dahulu Jika Ingin Mendapatkan Remisi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Membayar Denda Terlebih Dahulu Jika Ingin Mendapatkan Remisi?

PERTANYAAN

Apakah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat harus membayar denda terlebih dahulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Mengenai syarat pembayaran denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, hal tersebut khusus untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Pemberian Remisi (Pengurangan Masa Menjalani Hukuman)” yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 06 September 2013.
     
    Intisari:
     
     
    Mengenai syarat pembayaran denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, hal tersebut khusus untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    1. Syarat Mendapatkan Remisi
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”), remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi.[2] Mengenai pihak yang berhak memperoleh remisi dan jenis-jenis remisi dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapat Remisi?.
     
    Apakah Narapidana harus membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan remisi? Untuk menjawab ini, kita perlu mengacu pada syarat-syarat bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012:
     
    (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
    1. berkelakuan baik; dan
    2. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
    (3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
    2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
     
    Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang berbunyi:
     
    Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
      1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
      2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
      3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
    1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
    2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”
     
    Hal serupa mengenai pembayaran denda juga disebutkan dalam Pasal 10 huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), sebagai berikut:
     
    Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat:
      1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
      2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
     
    Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, khusus untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, baru dapat diberikan remisi jika Narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Jadi, persyaratan wajib telah membayar denda dan uang pengganti itu khusus untuk pemberian remisi kepada Narapidana kasus korupsi.
     
    1. Syarat Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
    Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”), Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengajuan pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat.
     
    Di dalam artikel tersebut, ada sejumlah persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi Narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diatur dalam  Permenkumham 3/2018.
     
    Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:[3]
    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
     
    Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:[4]
    1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
    4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    5. salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
    1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
     
    Selain syarat-syarat di atas, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yang diatur dalam Pasal 84 – Pasal 86 Permenkumham 3/2018.
     
    Mengenai pembayaran denda, hal tersebut diperuntukkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 88 ayat (2) Permenkumham 3/2018 sebagai berikut:
     
    Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
     
    Jadi, pada dasarnya syarat pembayaran denda dan uang pengganti diperuntukkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
     

    [1] Pasal 1 angka 6 PP 32/1999
    [2] Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012
    [3] Pasal 82 Permenkumham 3/2018
    [4] Pasal 83 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    Tags

    tindak pidana korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!