Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

PERTANYAAN

Apakah karyawan yang kontrak kerjanya selama 3 bulan berhak untuk mendapatkan Jamsostek? Mohon petunjuk, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 01 Oktober 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Anak Luar Kawin Berhak atas Manfaat BPJS?

    Apakah Anak Luar Kawin Berhak atas Manfaat BPJS?

     

     

    Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

     

    Khusus untuk sektor usaha jasa konstruksi, pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

    Secara umum mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

     

    Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]

     

    Jaminan Sosial Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Terkait dengan pertanyaan Anda, bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) (istilah Anda “karyawan kontrak”) kepesertaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenaker 150/1999”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (“Permenaker 44/2015”).

     

    Kepmenaker 150/1999 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.[5]

     

    Jika pengusaha mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Akan tetapi, jika hubungan kerja ini diperpanjang sehingga bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT.[6]

     

    Untuk sektor usaha jasa konstruksi, ketentuan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerjanya diatur secara khusus dalam Permenaker 44/2015. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang dimaksud meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan pekerja yang dimaksud di sini meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan PKWT.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    3.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

     

     

     

    Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Umar Kasim

     

    Berdasarkan Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) jo Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek (“PP 14/1993”) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012, bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja (program jamsostek). Namun, kepesertaan pada program jamsostek dimaksud, terdapat beberapa pengecualian, baik yang dilakukan secara bertahap atau yang dilakukan secara parsial, yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri -dalam hal ini- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (vide Pasal 19 UU Jamsostek jo Pasal 3 PP 14/1993).

     

    Terkait dengan pertanyaan Saudara, bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu (istilah Saudara “karyawan kontrak”) kepesertaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Ke-150/Men/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disebut "Kepmen 150/1999") jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Ke-196/Men/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut "Kepmen 196/1999") .

     

    Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Kepmen 150/1999 jo Pasal 2 Kepmen 196/1999, bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja melalui PKWT (“kontrak”) selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau -bahkan- lebih, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada -semua- program-program jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan kematian (“JK”), jaminan hari tua (“JHT”) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”). Namun apabila jangka waktu PKWT dimaksud kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, maka pengusaha hanya wajib mengikut-sertakan tenaga kerjanya pada 2 (dua) program jamsostek, yakni Program JKK dan JK. Kecuali, dalam hal jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) bulan dimaksud, kemudian diperpanjang sehingga melebihi 3 (tiga) bulan, maka pengusaha wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada -seluruh- program JKK, JK dan JHT serta JPK -hanya- terhitung sejak perpanjangan PKWT dimaksud.

     

    Demikian jawaban saya, semoga dapat dipahami. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    2.  Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012;

    3.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Ke-150/Men/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

    4.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Ke-196/Men/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi.

     



    [1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 14 UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012

    [4] Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013

    [5] Pasal 13 ayat (1) Kepmenaker 150/1999

    [6] Pasal 13 ayat (2) dan (3) Kepmenaker 150/1999

    [7] Pasal 2 Permenaker 44/2015

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!