Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris Istri Kedua

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris Istri Kedua

Hak Waris Istri Kedua
Muhammad Al Asyhari, S.H. Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Hak Waris Istri Kedua

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya. Ada seorang pria (suami) memiliki 3 orang anak kandung, kemudian pria tersebut menikah lagi dengan seorang wanita (istri). Perkawinan ini tidak menghasilkan keturunan. Setelah sang suami meninggal dunia dan wanita tersebut telah menikah lagi (putus hubungan dengan 3 anak tiri), bagaimana jika setelah itu terdapat harta tidak bergerak (bagian dari harta bawaan yang didapatkan alm. suami sebelum pernikahan dengan istri) yang ingin dijual oleh 3 anak alm pria tersebut? Apakah perlu persetujuan dari istri yang telah menikah lagi tersebut? Sedangkan, di dalam surat penetapan waris dari pengadilan terdapat nama dari istri yang telah menikah tersebut. Mohon bantuan atas pertanyaan saya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih sebelumnya kepada penanya atas pertanyaannya.

     

    Dalam hubungan perkawinan di Indonesia, tidak hanya mengatur mengenai hubungan antara satu orang individu dengan individu satunya lagi (suami-istri), melainkan juga melingkupi hubungan kekerabatan dua keluarga pasangan, mengenai harta pasangan suami-istri tersebut, hingga mengenai putusnya hubungan perkawinan berikut dengan akibat hukumnya.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Surat Wasiat Dibuat di Hadapan Notaris?

    Haruskah Surat Wasiat Dibuat di Hadapan Notaris?
     

    Terkait pertanyaan di atas, maka kita masuk dalam pembahasan ketentuan hukum mengenai pengelolaan harta dalam hubungan perkawinan tersebut. Mengenai harta yang diperoleh dalam hubungan perkawinan tersebut, dapat kita lihat dari Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

     

    Pasal 1 huruf (f) KHI menyatakan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

     

    Berdasarkan hal di atas, maka dapat diartikan bahwa objek harta yang dipertanyakan sekarang ialah harta yang diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut, yang kemudian memiliki keturunan 3 (tiga) orang anak.

     

    Mengenai objek harta ini yang kemudian menjadi harta yang harus diwariskan karena wafatnya si pemilik harta. Dalam hal ini yakni seorang bapak yang meninggalkan 3 orang anak dari pernikahan pertamanya, maka pihak yang paling berhak menerima harta warisan tersebut ialah ketiga anak tersebut.

     

    Selanjutnya, mengenai hak istri kedua atas harta tidak bergerak yang ditinggalkan oleh suami, kita dapat merujuk pada Pasal 94 KHI, dijelaskan bahwa:

     

    1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

    2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

     

    Jika kita merujuk pada ketentuan ini, maka jelas bahwa istri kedua tidak berhak atas harta tidak bergerak yang didapatkan dalam pernikahan pertama alm. suaminya. Yang kemudian harus dapat dibuktikan terlebih dahulu bahwa harta tidak bergerak tersebut memang benar adanya diperoleh dalam masa perkawinan pertama suami tersebut.

     

    Dalam Surat Penetapan Waris, memang sudah seharusnya istri kedua dari suami tersebut masuk ke dalamnya, karena pada dasarnya waris ialah pengalihan hak atas harta dari yang telah wafat kepada orang-orang tertentu yang masih hidup. Adapun si istri kedua merupakan istri yang sah hingga pada saat suami meninggal dunia, sehingga istri kedua ini hanya berhak atas harta bersama yang diperoleh sejak saat dilakukannya akad nikah antara si suami dengan istri keduanya ini.

     

    Mengenai hak istri kedua atas harta bersama dalam pernikahannya tersebut, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) KHI diatur bahwa;

     

    Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

     

    Demikian dan terima kasih.

     
    Wassalam.
     
    Dasar hukum:

    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags

    kompilasi hukum islam
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!