KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dijerat Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dijerat Hukum

Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dijerat Hukum
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dijerat Hukum

PERTANYAAN

Saya memiliki tetangga depan rumah. Setiap hari pada sore dan malam, dia dan teman-temannya duduk tepat di depan rumah saya, bahkan di depan pintu dan merokok bersama teman temannya. Otomatis asap rokoknya masuk ke dalam rumah. Pintu kami sudah tertutup tetapi masih tembus lewat celah-celah pintu. Beberapa kali saya tegur baik-baik agar tidak merokok karena asapnya masuk rumah. Tapi dia jawab, "gua duduk di luar bukan di dalem". Apakah ada hukumnya untuk masalah ini? Bagaimana cara saya untuk menuntut dia? Karena secara baik-baik tidak membuahkan hasil. Pernah saya hampir adu fisik, tetapi saya masih urungkan niat karena dia terhitung jauh lebih tua daripada saya dan saya masih memilih jalan yang lebih baik. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tetangga Anda yang duduk-duduk di depan pintu dan merokok hingga asapnya masuk ke rumah, dapat dituntut secara pidana dan juga dapat digugat secara perdata. Namun tuntutan dan gugatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 489 ayat (1) KUHP dan Pasal 331 UU 1/2023 atau perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dipidana yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 Agustus 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Persoalan tetangga Anda yang duduk di depan rumah dan merokok hingga asapnya masuk ke dalam rumah Anda, sebaiknya diupayakan untuk diselesaikan melalui musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik.

    Kami juga menyarankan Anda melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT, Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan persoalan tersebut untuk diselesaikan dengan semangat kekeluargaan.

    Jerat Pidana Kenakalan yang Merugikan Orang Lain

    Namun demikian, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka secara hukum Anda dapat menuntut berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 489 ayat (1) KUHP

    Pasal 331 UU 1/2023

    Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225 ribu.[2]

    Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[3]

     

    Penjelasan Pasal 331 UU 1/2023

    Yang dimaksud dengan ‘kenakalan’ misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dinamakan “kenakalan” adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yang tidak dapat dikenakan salah satu pasal khusus dalam KUHP.

    Lebih lanjut R. Soesilo mengatakan bahwa pasal ini seakan-akan merupakan “keranjang kotoran”, karena segala perbuatan tetek-bengek yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan yang tidak diancam dengan pasal sendiri, senantiasa dapat dikenakan pasal ini, misalnya memberaki pekarangan orang lain, mencoreng-coreng dinding, melempari batu-batu kecil pada rumah orang, melempar-lempar batu atau kulit pisang di jalan, mengganggu bunyi radio tetangga dan lain-lain perbuatan kecil-kecil yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan orang lain. Supaya dapat dihukum, tidak perlu bahaya, kerugian, atau kesusahan itu betul-betul terjadi, sudah cukup akibat-akibat itu bisa terjadi.

    Adapun, menurut S.R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 387-388), terkait pasal ini tindakan yang dilarang adalah (melakukan) suatu kenakalan yang karenanya dapat menimbulkan kerugian atau keresahan. Mengenai pengertian kenakalan di sini, dalam undang-undang ini tidak ditentukan. Karenanya diadakan batasan-batasan yang dengan demikian dapat dipahami, perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai kenakalan.

    Batasan kenakalan antara lain adalah:

    1. Bahwa kenakalan itu bukan merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, melainkan kenakalan itulah tujuan yang sebenarnya dengan disadari atau harus dapat diduganya. Misalnya melempar-lempar atap rumah seseorang sehingga membuat orang di dalamnya resah. Dan inilah yang menjadi tujuannya. Tetapi jika melempar-lempar atap rumah itu adalah untuk mengelabui penghuni rumah agar temannya yang mencuri ayam di belakang rumah tidak diketahui, maka melempar-lempar bukan lagi semata-mata menjadi tujuannya.
    2. Bahwa kenakalan itu adalah merupakan suatu perwujudan yang bergelora dalam hatinya. Misalnya setiap melihat kuda, lalu mengusiknya sehingga lari tunggang langgang.
    3. Bahwa kenakalan itu pada dasarnya mengganggu keamanan orang/barang pada umumnya, tetapi belum sampai memenuhi perumusan delik lainnya seperti misalnya perusakan barang (Pasal 406 KUHP), pencurian (Pasal 364 KUHP), pemaksaan orang lain untuk berbuat/tidak berbuat (Pasal 335 KUHP), dan lain sebagainya.
    4. Bahwa kenakalan itu pada dasarnya merupakan perbuatan dari seseorang yang tidak tahu malu atau kurang mempunyai harga diri. Misalnya suka mengusik wanita, menaruh kucing mati dekat pekarangan orang lain, dan lain sebagainya.

    Jadi, pada dasarnya untuk dapat dituntut dengan Pasal 489 ayat (1) KUHP dan Pasal 331 UU 1/2023 maka perbuatan tetangga Anda harus merupakan kenakalan sebagaimana dijelaskan di atas dan perbuatan tersebut menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan bagi Anda.

    Gugatan Perdata

    Selain itu, Anda dapat juga menggugat secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Mengenai perbuatan melawan hukum, terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut 

    Dalam artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam buku KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.

    Lebih lanjut, Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dikutip dalam artikel yang sama menjelaskan bahwa yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum adalah perbuatan-perbuatan yang:

    1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. melanggar hak subjektif orang lain;
    3. melanggar kaidah tata susila;
    4. bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

    Dalam permasalahan Anda, ada perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku. Perbuatan tersebut melawan hukum yaitu melanggar hak Anda untuk mendapat udara yang bersih tidak tercemar dengan asap rokok yang masuk ke dalam rumah Anda. Anda harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda, baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel. Dan kerugian yang Anda alami merupakan akibat dari perbuatan si pelaku.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.;
    2. S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996..

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000 kali

    [3] Pasal 79 ahyat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!