Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pemerintah Daerah Tidak Melaksanakan Putusan Kasasi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Jika Pemerintah Daerah Tidak Melaksanakan Putusan Kasasi

Jika Pemerintah Daerah Tidak Melaksanakan Putusan Kasasi
Gading Satria Nainggolan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Pemerintah Daerah Tidak Melaksanakan Putusan Kasasi

PERTANYAAN

Pada 2010, Pemerintah Kabupaten B Jawa Timur dinyatakan kalah dalam proses Kasasi di MA atas kasus pengadaan pupuk oleh pihak rekanan, yang kemudian diamanatkan untuk melakukan pembayaran senilai 2,7 miliar plus bunga sebesar 1,6% per bulan dihitung sampai dengan waktu pembayaran. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten B belum membayarnya dikarenakan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian menyarankan untuk tidak melaksanakan putusan MA tersebut karena mereka memandang ada kesalahan dalam putusan tersebut, di mana ada proses lelang yang dianggap tidak transparan dan juga pupuk yang disediakan oleh rekanan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dinyatakan sebagai pupuk ilegal oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik Jawa Timur. Pada proses kasasi bukti tersebut sudah diungkap akan tetapi tetap saja Pemkab B kalah. Pertanyaan saya, apa yang diharuskan oleh Pemkab? Apa pula akibat hukum yang bisa diterima oleh Pemkab apabila tidak melaksanakan putusan MA tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Putusan Kasasi adalah putusan pengadilan pada tingkat akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Salah satu perbedaan antara Putusan Kasasi dengan putusan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) adalah saat diperolehnya status kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada putusan tingkat pertama dan tingkat banding terdapat rentang waktu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Rentang waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi) apabila merasa keberatan dengan isi putusan.

     

    Keistimewaan dari putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah diperbolehkannya pelaksanaan eksekusi sekalipun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak yang berperkara,sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
     

    “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”

     

    Dengan dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap, maka para pihak diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakannya. Apabila Pemerintah Kabupaten B (“Pemkab”) tidak memenuhi isi putusan tersebut, maka pihak yang menang dapat memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan dapat dilaksanakan. Atas dasar permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (melalui Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo) memanggil Pemkab dan memperingatinya agar memenuhi isi putusan dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama-lamanya 8 (delapan) hari setelah peringatan tersebut disampaikan kepada Pemkab, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/Reglement Indonesia yang Diperbaharui, yang menyebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi isi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang menang memasukkan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dimaksud ayat pertama Pasal 195, baik dengan lisan maupun dengan tulisan agar menjalankan keputusan tersebut. Maka ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya memenuhi keputusan itu dalam tempo yang ditentukan oleh ketua selama-lamanya delapan hari.”

     

    Terkait dengan Pemkab yang tidak bersedia menjalankan putusan, apabila merasa keberatan dengan putusan Kasasi tersebut, Pemkab dapat mengajukan Peninjauan Kembali ("PK") kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Apabila permohonan PK yang diajukan oleh Pemkab ditolak, maka Saudara hanya dapat menantikan iktikad baik Pemkab untuk segera melaksanakan kewajibannya.

     

    Namun yang menjadi persoalan, Saudara tidak dapat mengajukan sita kepada Pengadilan terhadap aset-aset milik Pemkab sebagai ganti rugi atas tidak dilaksanakannya isi putusan oleh Pemkab. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut “UU Perbendaharaan Negara”), yang menyatakan:

               

    Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:

    a.    uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

    b.    uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;

    c.    barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

    d.    barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;

    e.    barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

     

    Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa tindakan penyitaan terhadap aset milik daerah bertentangan dengan Undang-Undang.

     

    Demikian penjelasan kami, terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglement Indonesia yang Diperbaharui;

    2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

    3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

     

    Tags

    putusan kasasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!