KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk tenaga kerja wanita yang cuti melahirkan dan sudah berstatus karyawan tetap? Apakah mendapatkan full sesuai karyawan lain atau ada ketentuan lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga wajib dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

    Karyawan yang berhak mendapat THR adalah karyawan kontrak dan karyawan tetap dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Namun, jika karyawan sedang cuti melahirkan, lantas apakah saat cuti melahirkan tetap dapat THR?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 24 September 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 12 Mei 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak Cuti Melahirkan bagi Karyawan Perempuan

    Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya diatur bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti (istirahat) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Lamanya cuti tersebut dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.

    Kemudian dalam Pasal 81 angka 26 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat salah satunya cuti melahirkan berhak mendapat upah penuh.

    Walaupun demikian, pelaksanaan hak cuti hamil dan melahirkan dapat meniadakan atau mengurangi hak-hak yang terkait dengan tunjangan tidak tetap, khususnya yang didasarkan pada kehadiran, seperti tunjangan transport, uang makan, insentif/bonus produktivitas, biaya komunikasi, dan lain-lain. Namun, bagaimana dengan hak untuk mendapatkan THR?

     

    Tunjangan Hari Raya

    Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”). THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[1]

    THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib dibayar secara penuh serta tidak boleh dicicil.[2]

    Untuk bisa mendapatkan THR, karyawan harus memenuhi syarat sebagai berikut:[3]

    1. Karyawan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
    2. Karyawan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).

    Kami mengasumsikan bahwa masa kerja Anda sudah lebih dari 1 bulan. Apabila demikian, maka Anda sebagai karyawan tetap atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR.

    Namun, apakah saat cuti melahirkan tetap dapat THR? Berdasarkan penjelasan di atas, pemberian THR pada prinsipnya tidak didasarkan pada kehadiran atau prestasi, akan tetapi didasarkan pada masa kerja, yakni 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Artinya, karyawan perempuan yang cuti melahirkan dapat THR dengan jumlah proporsional, bahkan berhak mendapatkan THR secara penuh apabila masa kerjanya 1 tahun atau lebih.[4]

    Namun, jika penetapan nominal THR lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan[5] oleh perusahaan yang bersangkutan.


    Mengenai cara menghitung THR, dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan.

    Oleh karena itu, ketidakhadiran karyawan selama menjalani hak cuti hamil dan melahirkan, tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang masa kerja yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, patut diperhatikan bahwa jangka waktu saat menjalani cuti melahirkan termasuk masa kerja yang harus diperhitungkan.

    Baca juga: Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    [3] Pasal 2 Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    Tags

    tunjangan hari raya
    cuti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!