KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas

Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas

PERTANYAAN

Bagaimana jika seseorang memakai narkotika yang jenis maupun golongannya belum/tidak disebutkan dalam UU No. 35 Tahun 2009? Apakah akan dipidana juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Definisi Narkotika dapat kita ketahui dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yang berbunyi:

     

    KLINIK TERKAIT

    Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?

    Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

     

    Selain narkotika, dalam UU Narkotika dikenal juga istilah Prekursor Narkotika yang definisinya terdapat dalam Pasal 1 angka 2 UU Narkotika:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    “Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”

     

    Sekedar informasi untuk Anda, UU Narkotika memiliki 2 (dua) lampiran di dalamnya, yakni Lampiran I dan Lampiran II. Pada Lampiran I terdapat 65 daftar narkotika golongan I, 86 daftar narkotika golongan II, dan 14 daftar narkotika golongan III. Sedangkan, Lampiran II terdiri dari Tabel I dan Tabel II, di mana pada Tabel I terdapat 14 golongan dan jenis prekursor narkotika, dan pada Tabel II terdapat 9 golongan dan jenis prekursor narkotika.

     

    Dalam praktiknya, jika ada jenis narkotika yang tidak/belum disebutkan dalam Lampiran UU Narkotika, para pelaku kejahatan narkotika tidak dapat dituntut secara pidana. Sebagai contoh adalah kasus presenter televisi Raffi Ahmad. Dalam artikel Narkoba Baru Akan Dimasukkan dalam UU Narkotika disebutkan bahwa barang bukti zat narkoba yang ditemukan dalam kasus Raffi belum terdaftar dalam Lampiran UU Narkotika. Karena alasan itu, akhirnya Raffi dibebaskan pada Sabtu 27 April 2013. Kemudian, dalam artikel BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffi dijelaskan bahwa dalam kasus Raffi BNN menemukan jenis narkotika baru, salah satunya katinona (cathinone).

     

    Mengenai langkah BNN yang akhirnya membebaskan Raffi, erat kaitannya dengan salah satu asas hukum pidana, yakni asas legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    “Suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dalam suatu ketentuan perundang-undangan.”

     

    Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menjelaskan bahwa dalam bahasa latin, ada pepatah yang sama maksudnya dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu, “Nullum delictum, nulla puna sine praevia lege punali(tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu).

     

    Dari uraian tersebut jelas bahwa proses hukum terhadap Raffi tidak dapat dilanjutkan karena katinona atau cathinone tidak terdapat dalam lampiran UU Narkotika. Artinya, Raffi tidak bisa dituntut secara pidana karena tidak ada dasar hukum terhadap status zat kationa atau cathinone yang tidak terdapat dalam UU Narkotika tersebut.

     

    Pada sisi lain, Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta berpendapat jenis narkotika baru sudah diatur dan termasuk golongan narkotika yang dimaksud dalam UU Narkotika. Ia mengatakan sudah jelas dalam lampiran UU Narkotika menyebutkan bahwa segala jenis turunan narkotika sebelumnya adalah termasuk narkotika juga. Oleh karena itu, zat jenis baru merupakan narkotika juga. Dalam artikel 251 Jenis Narkoba Baru, Sudah Ada Dalam UU Narkotik yang dimuat laman wartakota.tribunnews.com, Gandjar menyatakan bahwa apabila UU Narkotika diterapkan secara kaku, maka bisa saja narkotika jenis baru tidak dapat diancam dengan UU narkotika. Kalau berpegang pada aliran ini, maka Indonesia akan diserbu jenis narkotika baru yang mengerikan dan membahayakan. Demikian menurut Gandjar.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     

    Referensi:

    Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.

    http://wartakota.tribunnews.com/detil/berita/139998/251-Jenis-Narkoba-Baru-Sudah-Ada-dalam-UU-Narkotik, diakses pada 2 September 2013 pukul 17.44 WIB

     

    Tags

    uu narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!