Kekuatan Pembuktian Risalah Rapat
PERTANYAAN
Dear admin, seberapa kuatkah sebuah risalah rapat menjadi bukti material dari sebuah kasus perdata? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dear admin, seberapa kuatkah sebuah risalah rapat menjadi bukti material dari sebuah kasus perdata? Terima kasih.
Dalam hukum acara perdata, alat bukti diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”) dan Pasal 164 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu:
1. Bukti Surat
2. Bukti Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Kami kurang mendapatkan informasi apakah risalah rapat ini adalah risalah rapat yang dibuat oleh Notaris atau tidak. Hal ini akan berpengaruh pada kekuatan pembuktian risalah rapat tersebut.
Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata, pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun tulisan-tulisan di bawah tangan. Yang dimaksud dengan tulisan-tulisan otentik atau akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata).
Jika risalah rapat tersebut dibuat oleh Notaris, di mana Notaris mendengarkan semua yang terjadi dalam rapat tersebut dan menuangkan apa yang ia lihat, saksikan, dan alami, yang dilakukan oleh para pihak dalam rapat, maka risalah tersebut adalah akta otentik. Akta Notaris itu sendiri ada 2, yaitu akta relaas dan akta para pihak.
Sebagaimana pernah kami kutip dalam artikel yang berjudul Kedudukan Akta Risalah RUPS yang Dilakukan Melalui Telekonferensi, G.H.S. Lumban Tobing, S.H. dalam bukunya yang berjudul Peraturan Jabatan Notaris (hal. 52), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa dalam akta relaas, Notaris menerangkan/memberikan dalam jabatannya sebagai pejabat umum kesaksian dari semua apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya, yang dilakukan oleh pihak lain.
Jika risalah rapat tersebut dibuat oleh Notaris, maka akta tersebut adalah akta otentik karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1868 KUHPerdata yaitu:
1. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
--> Bentuk akta notaris diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”).
2. Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu.
--> Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya (Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris).
3. Akta tersebut dibuat oleh pegawai-pegawai umum tersebut di tempat di mana ia memiliki kewenangan atau kuasa untuk membuatnya (dibuat oleh pejabat yang berwenang).
--> Notaris berwenang di dalam wilayah jabatannya dan dilarang menjalankan jabatannya di luar wilayah jabatannya (Pasal 18 ayat [2] jo. Pasal 17 huruf a UU Jabatan Notaris).
Dalam risalah rapat tersebut dibuat oleh Notaris sebagaimana dijelaskan di atas, dan merupakan akta otentik, maka berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Akan tetapi jika risalah rapat tersebut tidak dibuat oleh Notaris, maka risalah rapat tersebut termasuk tulisan-tulisan di bawah tangan atau akta di bawah tangan. Berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata, sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum.
Kekuatan pembuktian risalah rapat yang merupakan akta di bawah tangan adalah tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, tulisan atau akta di bawah tangan tersebut dapat disangkal oleh para pihak yang terhadapnya dimajukan tulisan tersebut (risalah rapat) sebagai bukti. Hal ini dapat diihat dalam Pasal 1876 dan Pasal 1877 KUHPerdata:
“Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.”
“Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.”
Jadi, pada dasarnya kekuatan pembuktian risalah rapat tersebut bergantung dari apakah ia dibuat oleh pejabat yang berwenang (Notaris) atau tidak. Hal ini yang pada akhirnya menentukan apakah risalah rapat tersebut adalah akta otentik atau akta di bawah tangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui;
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?