KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga

Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga

PERTANYAAN

Saya mau tanya, ayam tetangga saya sudah sering mengkeladung dan mematok orang yang lewat. Pemiliknya suka lalai mengurung ayamnya, tadi pagi ayam itu mengkeladung/mencakar daun telinga ibu saya sampai berdarah dan cukup lebar lukanya. Pemilik ayam tersebut terkesan cuek saja/menganggap tidak ada apa-apa. Sudah saya tegur tetapi terkesan terpaksa minta maaf. Apa ada pasal KUHP untuk menuntut pemilik ayam tersebut? Apa bisa masuk pasal perbuatan tidak menyenangkan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam hal ayam yang dimiliki oleh tetangga Anda itu menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

    Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah perbuatan tidak mencegah binatang tersebut, misalnya A memelihara seekor kera, kera ini menyerang orang, akan tetapi si A tidak berusaha untuk mencegahnya (hal. 321).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tentang Pasal 490 ayat 2 KUHP, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya menjelaskan bahwa yang menguasai seekor binatang tidak selalu terbatas pada pemiliknya saja. Dapat juga ia dikuasai oleh pelatihnya atau tetangganya maupun teman si pemilik (hal. 389).

     

    Seperti Anda sebutkan, ayam yang mencakar daun telinga ibu Anda tersebut dimiliki sekaligus dikuasai/dalam penjagaan tetangga Anda, maka seharusnya yang bersangkutan mencegah ketika hewan peliharaannya itu ingin menyerang ibu Anda. Jika si pemilik ayam tidak melakukan hal tersebut, maka dia dapat dituntut dengan Pasal 490 ayat 2 KUHP ini.

     

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda mengenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, kita simak bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

    2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

    (2)  Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

     

    Sianturi menjelaskan bahwa pada tindakan memaksa yang tercantum dalam pasal ini tersirat kehendak petindak yang berupa kesengajaan. Karenanya semua unsur yang mengikutinya termasuk dalam kesadaran petindak. Hal ini dapat diketahui dari caranya memaksa yaitu dengan kekerasan, tindakan nyata lainnya atau perbuatan meresahkan, ataupun dengan ancaman kekerasan, ancaman tindakan lainnya tau ancaman perbuatan meresahkan (hal. 92).

     

    Dari penjelasan tersebut perbuatan tetangga Anda yang membiarkan ayam peliharaannya menyerang orang lain tidak ada kaitannya dengan pasal ini, tidak ada unsur paksaan yang dilakukan oleh tetangga Anda terhadap ibu Anda untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan ini tidak dapat dikaitkan dengan kasus Anda.

     

    Selain dalam KUHP, kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:

     

    “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

     

    Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa selain menuntut secara pidana, Ibu Anda juga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik ayam sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Uraian lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel:

    -      Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain dan

    -      Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

    Tags

    perbuatan melawan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!