KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian Nama Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Pemberian Nama Jalan

Aturan Pemberian Nama Jalan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemberian Nama Jalan

PERTANYAAN

Adakah aturan untuk memberikan nama terhadap jalan raya (protokol)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai peraturan penamaan jalan, masih menggunakan peraturan daerah masing-masing. Sebagaimana pernah diulas dalam artikel yang berjudul Aturan Penamaan Jalan di Indonesia Tak Seragam, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan pola penamaan jalan di seluruh Indonesia saat ini belum jelas sehingga kerap dilakukan dengan cara berbeda-beda.

     

    Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa di seluruh Indonesia, tak ada pola aturan dalam penamaan jalan. Di beberapa daerah hal tersebut bergantung pada wali kota. Di tempat lain ditentukan oleh gubernur. Dan ada juga yang harus memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terlebih dahulu.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan
     

    Mengenai hal ini dapat kita lihat dari adanya beberapa peraturan di daerah yang mengatur mengenai penamaan jalan, antara lain:

    1.    Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;

    3.    Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010 tentang Nama Jalan dan Sarana Umum;

    4.    Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2010 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;

    5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 15 Tahun 2012 tentang Nama-Nama Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

     

    Sedangkan untuk di Jakarta, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Nama Jalan, Pahlawan, dan Tokoh Hukum, secara umum, pemberian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    Dalam artikel tersebut, Maulizar, Kabag Litbang Hukum dan Kerjasama Pemprov DKI Jakarta, mengatakan bahwa penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Yang pasti, permohonan itu diajukan secara tertulis ditujukan kepada Gubernur. Usulan itu akan dinilai oleh tim yang disebut Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang diusulkan. Sebagian tokoh hukum misalnya, sudah diabadikan namanya di Jakarta sejak 1966 setelah Pemda mengantongi izin dari ahli waris. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.

     

    Sebagai contoh adalah Penetapan nama Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung di Kawasan Mega Kuningan Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 227/2012 (“Keputusan Gubernur DKI”). Dalam konsiderans “menimbang” Keputusan Gubernur DKI tersebut antara lain disebutkan bahwa:

     

    b. bahwa dalam rangka menghormati jasa kepahlawanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu mensosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat dengan tujuan memasyarakatkan keteladanan dan menumbuhkan semangat kepahlawanan dan kepatriotan demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara;

    c. bahwa Penamaan Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung di Kawasan Mega Kuningan sebagai pengganti nama Jalan Mega Kuningan dan Jalan Lingkar Mega Kuningan dianggap sudah sesuai, mengingat jalan tersebut merupakan areal utama dan banyak dilalui masyarakat serta hampir di semua jalan di sekitar Jalan Mega Kuningan sudah mendapat Penamaan Bali, seperti Jalan Denpasar, Jalan Ubud, Jalan Kintamani, Jalan Klungkung, Jalan Karang Asem dan Jalan Besakih.

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta berdasarkan hasil penelitian administrasi dan peninjauan lapangan terhadap surat permohonan Yayasan Sekar Manggis tanggal 2 November 2009 dan tanggal 19 Juli 2010 dan rekomendasi dari Walikota Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2011 Nomor 737/1.792.1, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan nama Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung di Kawasan Mega Kuningan Kota Administrasi Jakarta Selatan.”

     

    Adapun DR. Ide Anak Agung Gde Agung telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional sebagai Pejuang Kemerdekaan Dalam Bidang Diplomasi berdasarkan Keputusan Presiden 066/TK/2007 tanggal 6 November.

     

    Jadi, pada dasarnya mengenai penamaan jalan, diatur oleh masing-masing daerah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Keputusan Presiden 066/TK/2007 tentang Pengangkatan Gekar Pahlawan Nasional atas nama DR. Ide Anak Agung Gde Agung yang Merupakan Pahlawan Nasional sebagai Pejuang Kemerdekaan Dalam Bidang Diplomasi

    2.    Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    3.    Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2010 Tentang Penamaan Jalan Dan Penomoran Bangunan;

    4.    Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010 tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum;

    5.    Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu;

    6.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;

    7.    Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 15 Tahun 2012 tentang Nama-Nama Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

    8.    Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 227/2012 tentang Penetapan nama Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung di Kawasan Mega Kuningan Kota Administrasi Jakarta Selatan

     

    Tags

    pahlawan nasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!