Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persyaratan untuk Membuka Perkebunan Kecil

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Persyaratan untuk Membuka Perkebunan Kecil

Persyaratan untuk Membuka Perkebunan Kecil
Irma Gusmayanti S.H.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Persyaratan untuk Membuka Perkebunan Kecil

PERTANYAAN

Dokumen hukum apa saja yang saya perlukan untuk membuka perkebunan kecil? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjelaskan mengenai dokumen apa saja yang diperlukan dalam rangka membuka usaha perkebunan kecil, saya akan memulai penjelasan dari pelaku usaha perkebunan terlebih dahulu.

     

    Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu sedangkan Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

     

    Adapun yang dimaksud dengan skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha. (Pasal 1 angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan)

    KLINIK TERKAIT

    Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
     

    Terkait luas lahan usaha, pada prinsipnya terdapat tiga kategori usaha perkebunan yaitu besar, sedang dan kecil. Luas lahan perkebunan selanjutnya juga didasarkan kepada jenis tanaman yang ditanam. Sebagaimana pertanyaan saudara mengenai usaha perkebunan kecil (walaupun saudara tidak menjabarkan jenis tanaman yang ditanam) maka saya akan mencontohkannya. Untuk kelapa, karet dan kako maka luas lahannya yaitu 25 s/d 50 Ha sedangkan Kelapa sawit 25 s/d 100 Ha.

     

    Berlanjut kepada jenis usaha perkebunan, terdapat tiga jenis usaha perkebunan, yang terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil. Demikian diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Lebih lanjut Permentan 98/2013 mengatur:

    -      Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). (Pasal 8 ).

    -      Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). (Pasal 9)

    -      Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 hektar atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan  Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). (Pasal 10)

     

    Sebelum mengurus IUP-B, IUP-P dan IUP, Perusahaan Perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha. Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 atau 35 tahun, yang bila diperlukan masih dapat diperpanjang lagi 25 tahun, guna usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan, dengan luas paling sedikit 5 ha.

     

    Untuk memperoleh IUP-B, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan wilayah lokasi kebunnya, dilengkapi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 21 Permentan 98/2013)

    a)    Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

    b)    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    c)    Surat Izin Tempat Usaha;

    d)    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;

    e)    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

    f)    Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;

    g)    Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

    h)    Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;

    i)     Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

    j)     Pernyataan kesanggupan:

    1.    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

    2.    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

    3.    memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan

    4.    melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

    k)    Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17 Permentan 98/2013.

     

    Untuk memperoleh IUP-P, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan wilayah lokasi kebun, dilengkapi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 22 Permentan 98/2013).

    a)    Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

    b)    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    c)    Surat Izin Tempat Usaha;

    d)    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur;

    e)    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

    f)    Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;

    g)    Jaminan pasokan bahan baku Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;

    h)     Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

    i)     Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan

     

    Untuk memperoleh IUP, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan wilayah lokasi kebun, dilengkapi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 23 Permentan 98/2013).

    a)    Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

    b)    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    c)    Surat Izin Tempat Usaha;

    d)    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur;

    e)    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

    f)    Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;

    g)    Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

    h)    Jaminan pasokan bahan baku

    i)     Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;

    j)     Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

    k)    Pernyataan kesanggupan:

    1.     memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

    2.    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

    3.    memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan

    4.    melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan.

    l)     Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas berdasarkan jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

     
     
    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.
     
     
    Dasar hukum :

    1.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;

    2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    3.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah;

    4.      Peraturan Menteri Pertanian No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

        

    Tags

    uu perkebunan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!