Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Mengenai Pindah Agama Bagi Anak-Anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pengaturan Mengenai Pindah Agama Bagi Anak-Anak

Pengaturan Mengenai Pindah Agama Bagi Anak-Anak
Diana Kusumasari S.H., M.H.Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Mengenai Pindah Agama Bagi Anak-Anak

PERTANYAAN

Bagaimana cara dan aturan pindah agama dari Islam ke Kristen untuk anak saya yang masih usia 8 tahun? Untuk legalitas di data apakah harus menunggu usia 17 tahun? Perlu saya informasikan, akte kelahiran anak saya atas nama saya sebagai ibunya karena pernikahan saya siri. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Ibu.

     

    Pada dasarnya Negara (Indonesia) menyerahkan pilihan beragama kepada masing-masing warga negara dan hukum Negara tidak mengatur tata cara untuk memeluk suatu agama tertentu.

     

    Pindah agama tidak dikenal sebagai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 (“UU Adminduk”). Namun, keterangan mengenai agama atau kepercayaan memang termasuk data kependudukan yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
     

    Pasal 59 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan bahwa dokumen kependudukan meliputi:

    a.    Biodata Penduduk;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Kartu Keluarga (KK);

    c.    Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    d.    Surat keterangan kependudukan; dan

    e.    Akta Pencatatan Sipil.

     

    Sesuai UU Adminduk, hal-hal yang tercantum dalam dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

     

    Biodata Penduduk (Pasal 60)

    paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan (seperti; pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) dan Peristiwa Penting yang dialami.

     
    KK (Pasal 61 ayat (1))

    memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

     
    KTP Elektronik (Pasal 64 ayat (1))

    mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP elektonik, tanda tangan pemegang KTP elektronik.

     
     
    Surat Keterangan Kependudukan
    (Pasal 65)

    paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang.

     
    Akta Pencatatan Sipil
    (Pasal 1 ayat (15))
     
     

    Mencatat Peristiwa Penting (seperti; kelahiran, kematian, perkawinan, dll) yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil.

     

    Ibu menginformasikan bahwa anak Ibu masih berusia 8 (delapan) tahun, dengan demikian seharusnya data kependudukan anak Ibu dicantumkan dalam KK Ibu dan anak Ibu belum pula memenuhi syarat untuk memiliki KTP. Sehingga, data mengenai agama anak Ibu dapat saja dicantumkan ketika anak Ibu sudah bisa memperoleh KTP atau ketika Ibu ingin mencantumkannya dalam KK.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013.

      

    Tags

    hukum
    kawin siri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!