KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi

Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi

PERTANYAAN

Salam sejahtera bagi mitra hukumonline. Saya mau menanyakan, bagaimana menentukan bunga dan denda dalam wanprestasi apabila tidak ada ditentukan dalam klausul perjanjian dan dasar hukumnya di mana ya? Mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.  

     

    Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Rentenir Dipidana karena Memberikan Bunga Tinggi?

    Dapatkah Rentenir Dipidana karena Memberikan Bunga Tinggi?
     

    a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

    b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

    d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     

    Lebih lanjut, masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:

     

    1.    Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.

    2.    Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.

    3.    Peralihan resiko.

    4.    Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan bagaimana menentukan bunga dan denda dalam wanprestasi, jika tidak disepakati sebelumnya dalam suatu perjanjian tersebut, maka sebelumnya kita perlu menyimak ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut:

     

    “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.

     

    Berangkat dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam suatu perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata)

     

    Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

     

    Mengenai denda yang Anda tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai dengan apa yang saya uraikan di bagian awal, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yang belum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.

     

    Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. Namun demikian, sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa pihak yang dikalahkan akan dihukum untuk membayar biaya perkara.

     

    Sebagai tambahan informasi, dalam praktik, memang tidak mudah untuk membedakan kualifikasi serta akibat dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Secara sederhana, dari segi kualifikasi saya berpendapat bahwa cakupan wanprestasi yang biasanya timbul dari suatu perjanjian adalah lebih sempit dari Perbuatan Melawan Hukum. Sedangkan dari segi akibatnya, suatu Perbuatan Melawan Hukum dapat menerbitkan ganti kerugian secara luas, bukan hanya secara materill namun juga immateriil.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948

     

    Referensi:

    Subekti. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa.

    Tags

    wanprestasi
    hukum perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!