KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?

Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan beberapa hal sebagai berikut: 1. Apakah diharuskan seorang Direktur PT PMA adalah WNI? 2. Apakah seorang Direktur harus memiliki saham? Berapa persen aturan saham yang harus dimiliki Direktur? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia adalah tunduk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).

     

    Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal tersebut telah menegaskan bahwa penanaman modal asing wajib dilaksanakan dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Hal ini berarti penanaman modal asing dengan segala implementasinya juga tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”).

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?
     

    Menjawab pertanyaan Anda, saya berasumsi bahwa maksud pertanyaan Anda adalah; apakah dalam suatu Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing diharuskan memiliki satu orang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut di atas, maka kita perlu untuk melihat persyaratan pengangkatan anggota direksi PT, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU Perseroan Terbatas, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1)          Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

    a.    dinyatakan pailit;

    b.    menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

    c.    dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atauyang berkaitan dengan sektor keuangan.

    (2)          Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

    Dari kutipan Pasal 93 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa UU Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing untuk mengangkat seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Hal ini juga diamini oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011, halaman 355, yang berpendapat:

     

    “Selanjutnya, Pasal 93 ayat (1) tidak ada mengatur syarat nasionalitas maupun tempat tinggal anggota Direksi. Kalau begitu, undang-undang tidak melarang “orang asing” yang bertempat tinggal di luar negeri diangkat menjadi anggota Direksi. Tidak disyaratkan harus berkebangsaan atau berkewarganegaraan Indonesia.”

     

    Namun demikian, sangat menarik untuk dicermati bunyi dari Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas. Meskipun dalam bagian penjelasan Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas dinyatakan “cukup jelas”, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas ini membuka peluang bagi peraturan perundang-undangan lain untuk dapat memberikan aturan yang khusus mengenai persyaratan tambahan, khususnya untuk pengangkatan Direksi suatu perseroan terbatas tertentu.

     

    Untuk itu, saya akan memberikan contoh salah satu peraturan teknis yang relevan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, misalnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, yang secara tegas melarang posisi Direktur Personalia (Personnel Director) untuk diisi oleh orang asing. Artinya, jika suatu Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing hendak mengangkat seorang direktur personalia, maka direktur personalia tersebut haruslah orang yang berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Selain itu, dalam beberapa pemberitaan di media masa, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK (sekarang wewenang Otoritas Jasa Keuangan) pernah meminta perusahaan asuransi asing untuk menempatkan direksi yang berkewarganegaraan Indonesia untuk mengisi posisi di jajaran direksi, dengan tujuan agar dapat men-transfer ilmu pengetahuan dan kemampuan manajemennya.

     

    Sedangkan, mengenai pertanyaan Anda yang menanyakan apakah seorang direktur (direksi) harus memiliki saham dan berapa persentasenya, maka kita perlu kembali pada hakikat direksi sebagai organ perseroan yang menjalankan tugas pengurusan perseroan terbatas (Vide: Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat [1] UU Perseroan Terbatas). Dalam hal ini, UU Perseroan Terbatas tidak melarang direksi atau keluarga direksi untuk memiliki saham perseroan (Vide: Pasal 101 ayat [1] UU Perseroan Terbatas). Hal ini juga dapat lebih terlihat jelas dalam perseroan “tertutup” yang didirikan oleh orang-orang yang masih dalam ikatan keluarga atau hubungan yang baik, di mana direksi juga seringkali merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas.

     

    Namun demikian, dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda di atas, saya berpendapat bahwa dalam konteks Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik, hal mana Direksi juga merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing tersebut, padahal secara hukum Direksi akan mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya pada perseroan dan pemegang saham. Oleh karena itu, perseroan tersebut perlu senantiasa menjaga akuntabilitas (pertanggungjawaban) masing-masing organ perseroan (Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, Direksi dan Dewan komisaris) tetap sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan (Vide: Pasal 2 UU Perseroan Terbatas).

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

     

    Tags

    good corporate governance
    direksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!