Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Perubahan Direksi Efektif Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kapan Perubahan Direksi Efektif Berlaku?

Kapan Perubahan Direksi Efektif Berlaku?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Kapan Perubahan Direksi Efektif Berlaku?

PERTANYAAN

Apabila suatu perseroan mengubah/mengganti pengurus perseroan (dalam hal ini Direksi) dan terdapat suatu masalah yang timbul sebelum pemberitahuan dari Menkum diterima Perseroan, siapakah yang bertanggung jawab atas masalah tersebut? Direksi lama atau Direksi baru? Apakah kewenangan, hak dan kewajiban Direksi beralih sejak RUPS efektif?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Tugas pengurusan perseroan tersebut dilakukan oleh Direksi dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap tepat dan beriktikad baik (business judgement rule), dengan tetap berpadanan pada batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) dan/atau Anggaran Dasar Perseroan (Vide: Pasal 92 ayat [1] dan ayat [2] UU Perseroan Terbatas).

     

    Secara umum, tata cara dan ketentuan mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi Perseroan dapat kita lihat di Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 107 UU Perseroan terbatas, dan secara khusus dapat diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

    KLINIK TERKAIT

    Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

    Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya
     

    Menjawab pertanyaan Anda, saya berasumsi bahwa ketentuan pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi Perseroan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yang Anda tanyakan adalah tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU Perseroan Terbatas.

     

    Dalam Pasal 94 ayat (5) dan ayat (6) UU Perseroan Terbatas telah diatur bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi Perseroan dapat menetapkan kapan saat mulai berlakunya hal tersebut atau apabila tidak ditetapkan waktu berlakunya, maka keputusan RUPS tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. Jadi, secara internal perseroan, telah terjadi perubahan susunan Direksi Perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal terjadinya perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut, saya berpendapat bahwa dalam hal ini dapat dianggap telah terjadi penyerahan wewenang dan diterimanya tanggung jawab dari Direksi yang lama kepada RUPS untuk diserahkan kepada Direksi yang baru. Dengan pengecualian utama, jika terdapat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Direksi yang lama yang menyebabkan perseroan rugi, sehingga melahirkan tanggung jawab baik secara pribadi maupun tanggung renteng dari anggota Direksi yang bersangkutan (Vide: Pasal 97 UU Perseroan Terbatas).

     

    Selanjutnya, mengenai perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut, Pasal 94 ayat (7) UU Perseroan Terbatas juga memberikan pengaturan sebagai berikut:

     

    “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”

     

    Letak permasalahannya adalah adanya unsur “wajib” dalam Pasal 94 ayat (7) UU Perseroan Terbatas tersebut, yang menimbulkan suatu pertanyaan, yaitu apakah akibat hukumnya jika Direksi lalai atau terlambat dalam memberitahukan perubahan anggota direksi tersebut kepada Menteri (dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)?

     

    Jika kita memperhatikan Pasal 21 UU Perseroan Terbatas, pemberitahuan mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi adalah tidak termasuk “perubahan anggaran dasar tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri. Dengan demikian, hal tersebut cukup diberitahukan kepada Menteri, atau dengan kata lain dapat dikategorikan sebagai hal yang bersifat administratif.

     

    Namun demikian, keterlambatan atau kelalaian Direksi dalam memberitahukan hal tersebut, tetap memiliki konsekuensi hukum yaitu Menteri akan menolak setiap permohonan dan pemberitahuan kepada menteri, oleh direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Perseroan Terbatas. (Vide: Pasal 94 ayat [8] UU Perseroan Terbatas).

     

    Untuk itu, sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011, halaman 365, sebagai berikut:

     

    “...Perubahan anggota Direksi mempunyai 2 sisi efektif berlaku:

     

    1.    secara internal, efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku,

    2.    secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri.” (Vide: Pasal 94 ayat [8] UU PT)

     

    Berdasarkan hal-hal yang saya uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberitahuan kepada Menteri atas adanya perubahan susunan Direksi Perseroan bukanlah suatu pemberitahuan yang memerlukan persetujuan menteri. Jadi, selama pemberitahuan adanya perubahan susunan direksi perseroan kepada Menteri diajukan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh UU Perseroan Terbatas, maka pihak yang berwenang menjalankan tugas pengurusan perseroan adalah Direksi Perseroan yang baru.

     

    Selain itu, sesuai dengan Pasal 105 ayat (5) UU Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa pemberhentian anggota direksi berlaku sejak ditutupnya RUPS atau tanggal lain sebagaimana yang ditentukan dalam RUPS. Artinya, hak, kewenangan dan kewajiban Direksi yang lama telah beralih secara internal ke Direksi Perseroan yang baru. Namun demikian, jika ternyata masih ada kekosongan Direksi dalam perseroan, Pasal 107 UU Perseroan Terbatas telah menyerahkan kepada Anggaran Dasar untuk mengaturnya secara khusus.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap, S.H. 2011. Pembahasan. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika: Jakarta.

    Tags

    perseroan terbatas
    uu perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!