Teman saya adalah karyawan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan. Dia baru-baru ini mengajukan pengunduran diri. Gaji teman saya Rp2.500.000/bulan. Saya ingin bertanya, apakah dia masih berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan walaupun dia mengundurkan diri? Apabila memang dia masih berhak, apakah dasar hukumnya dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara umum, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dalam hal terjadi PHK.
Jika ditinjau dari PP 35/2021, pekerja yang mengundurkan diri (resign) berhak atas apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2013.
Pekerja mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja, yaitu:[2]
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri
Secara umum, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Dari ketentuan ini, maka jelas hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.