Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Resign, Dapat Pesangon?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Resign, Dapat Pesangon?

Karyawan <i>Resign</i>, Dapat Pesangon?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Karyawan <i>Resign</i>, Dapat Pesangon?

PERTANYAAN

Teman saya adalah karyawan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan. Dia baru-baru ini mengajukan pengunduran diri. Gaji teman saya Rp2.500.000/bulan. Saya ingin bertanya, apakah dia masih berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan walaupun dia mengundurkan diri? Apabila memang dia masih berhak, apakah dasar hukumnya dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dalam hal terjadi PHK.

    Hak ini kemudian diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    Jika ditinjau dari PP 35/2021, pekerja yang mengundurkan diri (resign) berhak atas apa saja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati <i>Resign</i> karena Hamil

    Mengundurkan Diri sebagai Alasan PHK

    Pekerja mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja, yaitu:[2]

    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);

    1. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    2. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

    Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Secara umum, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

    Secara khusus, rincian hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Adapun pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:[3]

    1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
    2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

    UPH yang seharusnya diterima meliputi:[4]

    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Dari ketentuan ini, maka jelas hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 50 PP 35/2021

    [4] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!