Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Menyimpang
PERTANYAAN
Siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam? Terima kasih sebelumnya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam? Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan bahwa pertanyaan Anda memiliki keterkaitan dengan masalah prinsip pewarisan. Dalam hal ini, kami akan menjelaskan hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Irma Devita Purnamasari dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris mengatakan bahwa prinsip pewarisan itu terbagi menjadi dua (hal. 2):
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris
Pada prinsip pewarisan yang kedua, jelas Irma Devita, antara pewaris dan ahli waris harus memiliki “hubungan darah” kecuali suami/istri pewaris dalam hal mereka masih terikat dalam perkawinan saat pewaris meninggal dunia. Berdasarkan prinsip tersebut, yang berhak menjadi ahli waris (mewarisi) hanyalah orang-orang yang mewakili hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung maupun orangtua, saudara, nenek/kakek, atau keturunan dari saudara-saudaranya. Dengan demikian, ada empat golongan besar yang berhak mewarisi, yaitu (hal. 3):
1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata)
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris
3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, yaitu:
- keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris
- saudara kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris
Penjelasan lebih lanjut mengenai empat golongan tersebut dapat Anda simak dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata.
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berfokus pada ahli waris Golongan IV seperti yang kami sebutkan di atas dengan mengacu pada skema berikut:
1. Skema keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris:
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dari pewaris apabila keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam yang berhak mewaris adalah:
1. Paman dan bibi pewaris
2. Sepupu pewaris
3. Anak sepupu pewaris
4. Cucu sepupu pewaris
2. Skema saudara kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris:
Dari skema pembagian waris di atas dapat kita ketahui bahwa yang berderajat kelima dari pewaris adalah sepupu pewaris. Kemudian, yang berderajat keenam dari pewaris adalah anak sepupu pewaris. Jadi, warisan hanya diberikan sampai pada derajat keenam, yakni anak sepupu pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dari pewaris apabila saudara kakek dan nenek pewaris beserta keturunannya yang berhak mewaris adalah:
1. Saudara kakek dan nenek pewaris
2. Paman dan bibi pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris
3. Sepupu pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris
4. Anak sepupu pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Irma Devita. 2012. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris.Bandung: Kaifa.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?