Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Saja yang Dapat Disepakati RUPS Melalui Keputusan Sirkuler?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apa Saja yang Dapat Disepakati RUPS Melalui Keputusan Sirkuler?

Apa Saja yang Dapat Disepakati RUPS Melalui Keputusan Sirkuler?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Apa Saja yang Dapat Disepakati RUPS Melalui Keputusan Sirkuler?

PERTANYAAN

Hal-hal apa sajakah yang dapat disepakati dengan Keputusan sirkuler? Apakah seluruh kewenangan RUPS dapat digantikan dengan keputusan sirkuler saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.
     

    Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat menjadi RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perseroan tersebut.

     

    Untuk menjawab pertanyaan anda, kita perlu untuk melihat dasar hukum dari pengambilan Keputusan Sirkuler oleh Para Pemegang Saham yang diatur dalam Pasal 91 UUPerseroan Terbatas dan penjelasannya, sebagai berikut:

     

    Pasal 91 UU Perseroan Terbatas:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?
     

    “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”

     

    Penjelasan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

     

    Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

     

    Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

     
     

    Berdasarkan kutipan dari Pasal 91 UU Perseroan Terbatas dan penjelasannya, maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan para pemegang saham dengan cara mengedarkan usulan kepada para pemegang saham (di luar RUPS) untuk disetujui atau dikenal dengan nama circular resolution adalah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS, tentunya dengan syarat utama yaitu seluruh pemegang saham harus menyetujui dan menandatangani circular resolution secara bulat tanpa terkecuali.

     

    Dengan kata lain, hal-hal yang dapat diputuskan oleh RUPS juga dapat diputuskan oleh para pemegang saham melalui circular resolution dengan tetap berpedoman pada persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud diatas.

     

    Dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika Edisi 2011, pada hal 341, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan diluar RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan:

     

    1.       Mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham, dan

    2.       Usul tersebut, disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham

     

    Persetujuan dari seluruh pemegang saham, merupakan syarat mutlak keabsahan keputusan di luar RUPS. Tidak boleh satu pemegang saham pun yang tidak setuju. Jika terjadi hal yang seperti itu, mengakibatkan circular resolution tersebut tidak sah.

     

    Sebagai tambahan referensi untuk anda, saya mengutip pandangan dari Ridwan Khairandy dalam bukunya Perseroan Terbatas (Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi) terbitan Kreasi Total Media (2009), yang menyatakan:

     

    RUPS dengan cara circular resolution atau circular letter bukan merupakan RUPS tersendiri seperti RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Ini hanya merupakan cara untuk melaksanakan RUPS. Cara ini hanya dapat diterapkan baik untuk pelaksanaan RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa.”

     

    Demikian yang dapat saya jelaskan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk anda.

     
     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

     
    Referensi:

    1.      M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Edisi 2011.

    2.   Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas (Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi), Kreasi Total Media, 2009.

     
     

    Tags

    perseroan terbatas
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!