KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Toko Obat Herbal

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Perizinan Toko Obat Herbal

Perizinan Toko Obat Herbal
Bimo Prasetio/Asharyanto/Lita Paromita SiregarSMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Perizinan Toko Obat Herbal

PERTANYAAN

Kami akan membuka toko obat khusus herbal. Obat-obat kami peroleh dari distributor obat herbal. Toko obat herbal kami jaga sendiri. Tempat kami sewa dengan luas 3 m x 4 m. (Usaha Kecil Perdagangan Perseorangan). Untuk perizinan usaha, dimanakah kami daftarkan? Izin apa saja yang diperlukan? Berapa biayanya? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Anda wajib mengajukanizin usaha kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat usaha tersebut didirikan/bertempat diam dan harus disampaikan tembusannya kepada Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Kepala Badan POM setempat.Adapun izin dimaksud adalah Izin Pedagang Eceran Obat, yang mana Permohonannya diajukan secara tertulis ke instansi-instansi tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Berdasarkan keterangan yang Saudara berikan mengenai jenis usaha yang akan dijalankan, kami berasumsi bahwa jenis usaha Saudara tergolong sebagai Pedagang Eceran Obat,yaitu pedagang eceran yang menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat (Kepmenkes No.1331/2002).

     

    Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Kepmenkes No.1331/2002 dimaksud, Saudara wajib mengajukanizin usaha kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat usaha tersebut didirikan/bertempat diam dan harus disampaikan tembusannya kepada Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Kepala Badan POM setempat.

     

    Adapun izin dimaksud adalah Izin Pedagang Eceran Obat, yang mana Permohonannya diajukan secara tertulis ke instansi-instansi tersebut di atas dengan disertai (Pasal 7 Kepmenkes No. 1331/2002):

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional
    1)      Alamat dan denah tempat usaha;
    2)      Nama dan alamat pemohon;
    3)      Nama dan alamat Asisten Apoteker;

    4)      Foto copy ijazah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Keja Asisten Kerja Apoteker; serta

    5)      Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggungjawab teknis.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perlu diketahui bahwa setiap Kabupaten/Kota memiliki ketentuan atau kebijakan masing-masing, sehingga mengenai persyaratan, biaya, maupun izin yang disyaratkan dapat berbeda-beda. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada Saudara untuk dapat mengunjungi sentra pelayanan izin di Kabupaten/Kota dimana usaha Saudara berkedudukan agar lebih jelas, atau saat ini lebih dikenal dibeberapa Kota/Kabupaten dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.

     

     
     
     

    Tags

    hukumonline
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!