Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, langsung saja saya ingin menanyakan haruskah perjanjian kawin didaftarkan di pengadilan? Dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Suatu perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, bukan pengadilan negeri.
     
    Bagaimana cara mengesahkan dan melaporkan perjanjian kawin tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 13 November 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Suatu perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, bukan pengadilan negeri.
     
    Bagaimana cara mengesahkan dan melaporkan perjanjian kawin tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Siapa yang Mengesahkan Perjanjian Kawin?
    Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
     
    Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK 69/2015”):
     
    Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
     
    Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement), tetapi juga bisa dibuat selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai perjanjian kawin dapat Anda simak dalam artikel Keberlakuan Putusan MK tentang Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI.
     
    Berdasarkan hal tersebut, mengenai pencatatan perjanjian kawin dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa jika perjanjian kawin ingin mengikat/berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
     
    Perjanjian kawin harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1313, 1314 dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), dimana perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
     
    Sejak UU Perkawinan tersebut berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, suatu perjanjian kawin dapat dikatakan sah apabila disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, bukan pengadilan negeri.
     
    Berikut kami akan jelaskan tata cara pengesahan dan pencatatan perjanjian kawin.
     
    Tata Cara Pencatatan Perjanjian Kawin
    Pasangan Beragama Islam
    Untuk pasangan yang beragama Islam pencatatannya dilakukan berdasarkan Surat Direktur  Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”). Surat Kementerian Agama 2017 mengatur bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung yang disahkan dengan akta notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”), dicatatkan pada kolom catatan pada akta nikah dan di kolom catatan status perkawinan dalam kutipan akta nikah. Terhadap perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencabutan dibuat di Indonesia, maka pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan dimaksud, dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) kecamatan.
     
    Tata cara pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan untuk pasangan Islam berdasarkan Surat Kementerian Agama 2017 adalah:
    1. Pasangan suami dan/atau istri menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan, dengan syarat:
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”);
    2. Foto copy Kartu Keluarga (“KK”);
    3. Foto copy salinan akta  notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir.
     
    1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dengan syarat:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan isteri.
     
    1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia, sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau negara lain, dengan syarat:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.
     
    1. Pencatatan perubahan atau pencabutan Perjanjian Perkawinan, dengan syarat:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.
     
    1. Kepala KUA kecamatan selaku PPN, membuat catatan pada kolom bawah akta nikah dan kolom catatan status perkawinan pada buku nikah, dengan menulis kalimat “Perjanjian Perkawinan dengan akta notaris … nomor …. telah dicatat dalam akta nikah pada tanggal …”, atau membuat surat keterangan bagi perkawinan yang dicatat di luar negeri dan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia;
    2. Catatan pada dokumen perjanjian perkawinan dilakukan pada bagian belakang halaman terakhir, dengan kalimat “perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada akte nikah nomor … atas nama … dengan tanggal … kemudian ditandatangani oleh PPN;
    3. Buku nikah suami istri yang telah dibuatkan catatan perjanjian perkawinan atau surat keterangan, diserahkan masing-masing suami dan istri.
     
    Pasangan Beragama Selain Islam
    Sedangkan untuk yang non muslim, pencatatan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”), perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
     
    Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan untuk pasangan non muslim berdasarkan Surat Dirjen 472.2/2017 dilakukan dengan cara:
    1. Pasangan suami dan/atau isteri menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum dilangsungkan perkawinan dilakukan dengan syarat:
      1. Foto copy KTP elektronik;
      2. Foto copy KK;
      3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

     

    1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan dilakukan dengan syarat:
    1. Foto copy KTP elektronik;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
    4. Kutipan akta perkawinan suami dan istri.

     

    1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia dan pencatatan perkawinannya dilakukan di Negara lain, dilakukan dengan persyaratan:
    1. Foto copy KTP elektronik;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
    4. Kutipan akta perkawinan atau dengan nama lain yang diterbitkan oleh Negara lain;
    5. Surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh Negara lain.

     

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang
    1. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan, dilakukan dengan persyaratan:
    1. Foto copy KTP elektronik;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
    4. Kutipan akta perkawinan suami dan istri;
    5. Surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh Negara lain.
    1. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPT Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan atau menerbitkan Surat Keterangan bagi Perjanjian Perkawinan yang dibuat di Indonesia dan pencatatan perkawinannya di lakukan di Negara lain;
    2. Kutipan akta perkawinan yang telah dibuatkan catatan pinggir atau Surat Keterangan diberikan kepada masing-masing suami dan/atau istri.
     
    Informasi lebih lanjut mengenai perjanjian kawin dapat Anda simak artikel Masalah Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya pada Perjanjian Pisah Harta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015.

    Tags

    keluarga
    prenuptial agreement

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!