Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pencatatan Serikat Pekerja di Tiap Tingkatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Prosedur Pencatatan Serikat Pekerja di Tiap Tingkatan

Prosedur Pencatatan Serikat Pekerja di Tiap Tingkatan
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pencatatan Serikat Pekerja di Tiap Tingkatan

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, di perusahaan tempat kerja kami mengalami masalah perpecahan pada serikat pekerja. Singkat cerita sebagai berikut: Pada tahun 2012 lalu diadakan pemilihan Ketua PUK Serikat Pekerja. Permasalahan timbul setelah perhitungan suara selesai dan pemenangnya berasal dari kelompok ‘yang tidak dikehendaki’. Calon dari kelompok yang sedang berkuasa kalah dalam perolehan suara. Tetapi mereka tidak mau menerima dengan berbagai alasan, dan melanjutkan perkara dengan menggugat di pengadilan Negeri. Pada tingkat pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi kelompok berkuasa memenangkan perkara. Atas alasan itu pula DPP sempat mengeluarkan 2 kali SK mengakui kelompok berkuasa dengan alasan sudah menang di tingkat pengadilan Negeri & pengadilan Tinggi (padahal kelompok ‘yang tidak dikehendaki’ melakukan kasasi ke MA). Sementara itu perusahaan tetap mengakui kelompok ‘yang tidak dikehendaki’ dengan mengeluarkan 2 kali memorandum sebagai pengakuan. Belakangan permasalahan berkembang menjadi konflik politik sampai-sampai mempersoalkan masalah pencatatan organisasi. Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan kami adalah: 1. Bagaimana sebenarnya prosedur pencatatan serikat pekerja mulai dari tingkat perusahaan, kabupaten sampai tingkat pusat? 2. Apakah setiap jenjang mesti harus ada dewan pimpinannya (seperti DPC, DPD dan DPP dsb)? 3. Bagaimana jika Serikat Pekerja terpecah tetapi masing-masing menggunakan atribut yang sama. Mana yang sah menurut hukum? 4. Apa yang menjadi syarat mutlak bagi sah atau tidaknya suatu serikat pekerja? Demikian pertanyaan kami, terima kasih sebelumnya. (Nasmiruddin).

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Konflik di internal organisasi serikat pekerja sepertinya sudah merupakan ‘kelaziman’ dan menjadi fenomena dan ‘tontonan’ yang menarik akhir-akhir ini.

     

    Dalam kaitan dengan permasalahan di internal serikat pekerja Saudara, sebelum menjawab permasalahan Saudara satu demi satu, ada pernyataan yang menarik dan cukup menggelitik bagi saya, yang menyatakan bahwa pemenangnya (maksudnya, Dewan Pengurus yang menang) berasal dari kelompok yang tidak dikehendaki. Pertanyaan saya, siapa yang tidak menghendaki?

     

    Dugaan saya, mungkin tidak dikehendaki oleh pihak-pihak (anggota dan pengurus) yang kontra dengan jajaran Pengurus yang kalah suara.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
     

    Terkait dengan beberapa permasalahan Saudara, berikut ini dapat saya kemukakan uraian penjelasan sebagai berikut:

     

    1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001, bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk (baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK / serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi) harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Atas dasar pemberitahuan dimaksud, instansi Ketenagakerjaan yang bersangkutan wajib mencatatkan dan memberikan nomor bukti pencatatan. Dalam kaitan ini, termasuk pencatatan kepengurusan dan/atau penggantian kepengurusan.

     

    Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, prosedur pencatatan pengurus serikat pekerja baik dari tingkat perusahaanbaik pada tingkat PUK atau SPTP, atau pada tingkatan perangkat dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) atau dewan pimpinan pusat (DPP) Federasi/Konfederasi pada tingkat kabupaten/kota (dan Propinsi)maupun sampai di tingkat pusat, pada dasarnya (pemberitahuan dan pencatatannya) cukup dilakukan sekali di instansi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat setelah pendirian serikat pekerja dimaksud.

     

    Pencatatan (DPP) tersebut sudah meliputi dan termasuk pencatatan perangkat-perangkatnya (jika telah ada atau telah terbentuk DPC atau DPD) di unit kerja / unit usaha pada daerah atau wilayah Kabupaten/Kota lainnya. Dengan perkataan lain, pencatatan serikat hakekatnya hanyalah pencatatan DPP. Dan nomor bukti pencatatan DPP tersebut sudah sekaligus merupakan bukti pencatatan atas pendirian dan pembentukan perangkat-perangkat serikat pada unit-unit di -wilayah- Kabupaten / Kota lainnya.

     

    Dalam hal pelaporan dan pencatatan atas penggantian kepengurusan serikat pekerja undang-undang tidak terlalu jauh mengaturnya. Oleh karena itu diserahkan pada pihak serikat pekerja untuk mengatur secara detail dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga yang -tentunya- mengikat ke dalam dan ke luar organisasi.

     

    2. Kebutuhan jajaran pimpinan (Mungkin maksud Saudara, dewan pengurus) suatu “serikat” dan -termasuk- perangkat organisasi serta kepengurusannya di DPC, DPD (jika ada) sangat tergantung kebutuhan dan kepentingan serta luasan cakupan wilayah organisasi.

     

    Jika dianggap perlu, silahkan dibentuk perangkat organisasi “serikat” sesuai kebutuhan dimaksud. Namun sebaliknya, jika dianggap tidak perlu dan tidak penting, terlebih jika belum ada atau belum memadai jumlah anggotanya, tentunya tidak perlu ada perangkat organisasi “serikat”, atau tidak semestinya dibentuk perangkat organisasi DPC / DPD dimaksud.

     

    Dengan perkataan lain, pada setiap jenjang / unit organisasi kepengurusan, tidak mesti harus ada dewan pimpinan pada tingkat DPC atau -termasuk- DPD. Artinya cukup DPP yang mengurus secara terpusat. Walaupun demikian seyogyanya tetap diatur mengenai -mekanisme- coverage jika sekiranya ada secuail (beberapa) anggota -yang tersebar- di mana-mana yang -mungkin- relatif kecil jumlahnya.

     

    3. Dalam hal terjadi perpecahan kepengurusan suatu serikat pekerja maka perpecahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal. Bahkan jika perlu, bisa melibatkan pihak ketiga yang dianggap independen dan bisa memberikan solusi penyelesaian secara tuntas. Namun jika dengan berbagai alternatif penyelesaian tidak dapat disepakti dan sudah pada titik “buntu” (deadlock), maka upaya terakhir adalah menyelesaikan melalui forum peradilan. Dalam hal ini peradilan umum, bukan pengadilan hubungan industrial (PHI) (vide Pasal 2 jo Pasal 1 angka 1 UU No.21/2004).

     

    Dalam penyelesaian perselisihan tersebut, selama belum ada putusan Pengadilan yang “inkracht” mempunyai kekuatan hukum mengikat (final and binding), maka selama itu tetap status quo.

    Dengan demikian, jika suatu Serikat Pekerja terpecah dan masing-masing “ngotot” menggunakan atribut yang sama, maka yang sah menurut hukum adalah “serikat” dan “pengurus” yangmasih sah tercatat dan dipilih berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga. Sebagai bahan masukan, -saya sarankan- sebaiknya Saudara membaca juga Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan Serikat Pekerja.

     

    4. Syarat mutlak sah atau tidaknya suatu “serikat” adalah keabsahan pencatatannya. Kemudian, siapa pengurus yang sah dan berhak serta berwenang dan bertanggung-jawab mengurus “serikat”, sangat tergantung dari aturan main dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga “serikat” yang bersangkutan. Dalam kaitan ini, undang-undang tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal “serikat”, akan tetapi aturan main ke dalam (ART) maupun aturan main yang mengikat keluar dan ke dalam (AD) harus mengatur lebih jauh (detail) dan mendalam hal-hal yang mungkin dapat menimbulkan konflik.

     
    Selamat berjuang, selamat bermusyawarah. Semoga sukses.
    Demikian jawaban saya, semoga jawaban seperti itu yang Saudara harapkan.
     
     
    Dasar hukum:
    1.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    2.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    3.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
     

    Tags

    serikat pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!