KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Kekuatan Pembuktian Sidik Jari?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Kekuatan Pembuktian Sidik Jari?

Bagaimana Kekuatan Pembuktian Sidik Jari?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Kekuatan Pembuktian Sidik Jari?

PERTANYAAN

Bagaimanakah kekuatan pembuktian sidik jari di Indonesia? Apakah sidik jari dapat mengikat hakim (hal yang dapat mempengaruhi hakim) dalam menjatuhkan putusan (vonis)?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Pertama-tama saya perlu sampaikan bahwa dalam membuktikan suatu perkara pidana, hakim secara aktif harus mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya), yaitu bahwa tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa adalah benar-benar terjadi, dan benar terdapat kesalahan terdakwa (baik kesengajaan maupun kelalaian), serta dapat dipertanggungjawabkannya tindak pidana tersebut oleh terdakwa.

     

    Menjawab pertanyaan anda, kita perlu untuk merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka alat bukti dalam perkara pidana umum adalah terdiri dari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
    1. Keterangan saksi
    2. Keterangan ahli
    3. Surat
    4. Petunjuk
    5. Keterangan terdakwa
    6. Hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu untuk dibuktikan lagi (fakta notoir)
     

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan anda, sidik jari dari pelaku suatu tindak pidana tidak secara langsung dapat dikualifisir sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana, melainkan harus dikonversi dalam jenis-jenis alat bukti tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Tersebut.

     

    Dari definisi umum yang penjawab ketahui, sidik jari atau fingerprint didefinisikan sebagai hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil, dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh kulit telapak tangan atau kaki (Wikipedia). Sedangkan ilmu yang mempelajari tentang sidik jadi adalah Daktiloskopi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ini, wujud konkret dari keterangan atas suatu sidik jari dalam suatu perkara pidana dapat berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh seorang ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP) yang dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat.Selain itu apabila diperlukan, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun proses pemeriksaan perkara di pengadilan, seorang ahli Daktiloskopi dapat dipanggil guna didengar keterangannya untuk menjelaskan mengenai keterkaitan adanya sidik jari seseorang dalam suatu peristiwa pidana (Vide: Pasal 186 KUHAP jo.Pasal 1 ayat 24 KUHAP).

     

    Mengenai pertanyaan mengenai apakah suatu sidik jari dapat mengikat atau mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, maka kita perlu kembali memperhatikan ketentuan Pasal  183 KUHAP yang menyatakan:

     

    “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

     

    Pasal 183 KUHAP diatas telah menjadi dasar hukum dari ketentuan minimal pembuktian yaitu terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Pembentukan pasal ini didasarkan pada adagium yang terkenal dalam hukum pidana yaitu in dubio pro reoatau beyond a reasonable doubt, yang berarti ditengah-tengah keraguan, hakim harus melepaskan seorang terdakwa.

     

    Lalu yang menjadi pertanyaan penting untuk direnungkan bersama terkait dengan permasalahan sidik jari tersebut diatas adalah bagaimana jika tidak ada saksi dalam suatu peristiwa pidana tersebut dan apabila terdakwa dalam keterangannya menyangkal telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan tersebut.

     

    Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa ketentuan minimal pembuktian (dua alat bukti) tersebut seharusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari tersebut (alat bukti surat) ditambah adanya keterangan ahli Daktiloskopi sebagai salah satu alat bukti. Namun demikian, berangkat dari ketentuan Pasal 183 KUHAP yang dihubungkan dengan Pasal 191 KUHAP (Vide: Penjelasan Pasalnya), maka penilaian atas suatu pembuktian dan keyakinan bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana tersebut, diserahkan kepada hakim untuk menentukannya.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk anda.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!