Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sifat dan Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Sifat dan Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi

Sifat dan Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sifat dan Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi

PERTANYAAN

Apakah putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan berlaku temporer atau permanen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan mendefinisikan istilah “temporer” dan “permanen” yang Anda sebutkan. Temporer memiliki arti untuk sementara waktu; sementara; darurat. Sedangkan permanen adalah tetap (tidak untuk sementara waktu); berlangsung lama (tanpa perubahan yang berarti)Demikian yang kami sarikan dari laman Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI.

     

    Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam Hukum

    Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam Hukum
     

    “MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    1.    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    3.    memutus pembubaran partai politik;

    4.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

     

    Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU MK).

     

    Di samping itu, dalam artikel Menguji Sifat ‘Final dan Mengikat’ dengan Hukum Progresif dikatakan bahwa secara teoritis, final bermakna putusan MK berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu. Sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya dari penjelasan pasal di atas dapat kita ketahui bahwa putusan MK itu bersifat permanen atau tetap (tidak untuk sementara waktu), berlangsung lama, dan tidak dapat diubah. Hal ini disebabkan karena sifatnya yang final dan mengikat itu tadi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 12 Agustus 2014 pukul 15.42 WIB.

    Tags

    putusan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!
    512448","otelHoneycombKey":"h4EzNufCA3TJ4eQhCXEnmG","otelServiceName":"hwi-klinik","otelHoneycombName":"hwi-klinik","tracingDisabled":false,"tracingSampleRate":"0.1","token":"eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJSUzI1NiIsImtpZCI6ImFIVnJkVzF2Ym14cGJtVXVZMjl0In0.eyJpYXQiOjE3MDE5NjU0MDIsImV4cCI6MjMyNDA0NTQwMiwiaXNzIjoiaWQuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tIiwic3ViIjoiNWI0MjYwY2E1NDE2YmIxYWU4ODQyNjZiIiwiYXVkIjoicHVibGljIn0.UYZTu05HlMjEkww8yhX-S7ww0Tyq1o7BuH2OFVdWYMnUByx4GpX-Q6wEABH95X-5RURk69D6JPdAgefacSS6QDLRogKJ7Ro1Kv6eYzbfWR8-8SbEAhaGFaamrU3VbE0Ir0cWgkWbc-WFvSf5UWuOmjJ3u8RwgFiVn9CltsxvB44qXp17IgcCuffSX5fpxFZ19EHKYPXM86aFyRlkDNsiz22J60u7yMkXORh1_RHgcXQMGjPtZiMX1rHa2B7A2oRm_UXncHpytd1MRfXH4x_2tWIQTe4ZLgTHldu7sf4lI8Vwsdwi7cvECf6uxIIBTOPqVGPgI9Y2f2Nuoz8KYaANxA"},"isFallback":false,"isExperimentalCompile":false,"gsp":true,"scriptLoader":[]}