Selamat Siang Pak, Langsung saja ya pak, saya mau menanyakan mengenai cuti bersama. Apakah cuti bersama termasuk/dikategorikan sebagai libur resmi, sehingga apabila tenaga kerja bekerja pada hari yang ditentukan sebagai hari cuti bersama berhak mendapat upah lembur sesuai ketentuan? Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Cuti bersama (yang sering disebut cuti massal) hakekatnya hanya merupakan anjuran untuk mengambil hak cuti (dalam hal ini hak cuti tahunan) dan dilaksanakan bersama-sama secara massal (khususnya bagi yang memungkinkan) sehubungan dengan adanya hari raya keagamaandan/atau hari-hari ‘kejepit’ di antara hari libur resmi dengan hari istirahat mingguan (yang lazimnya: Sabtu dan/atau Minggu).
Pengambilan cuti bersama dimaksud, sudah ditentukan waktunya dan saat pelaksanaannya dengan merujuk pada keputusan bersama 3 (tiga) menteri yang membidangi dan terkait dengan cuti bersama dimaksud, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi.
Ketentuan cuti bersama pada tahun 2013 (saat ini) ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2012 – Nomor SKB.06/Men/VII/2012 – Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 yang penetapannya pada tanggal 19 Juli 2012 (selanjutnya disebut SKB Cuti Bersama Tahun 2013).
Selanjutnya khusus bagi -para- pekerja atau buruh di perusahaan swasta, pelaksanaannya dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-441/Men/Sj-Hk/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2010 (selanjurnya disebut SE-441/Men/Sj-Hk/XII/2009)
Dalam diktum Keempat SKB Cuti Bersama Tahun 2013 disebutkan, bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, maka cuti bersama bukanlah merupakan hari libur resmi melainkan pengambilan hak cuti tahunan yang bersifat fakultatif/pilihan dan dilakukan secara massal -jika dimungkinkan- (vide butir 2 SE-441/Men/Sj-Hk/XII/2009).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Walaupun hak cuti dimaksud tidak dilaksanakan, dalam arti jika perusahaan menghendaki pegawai/karyawan/pekerja harus masuk dan bekerja sebagaimana lazimnya. Dalam arti, yang bersangkutan tidak mengambil hak cuti. Namun demikian, jika -para- pegawai/karyawan/pekerja masuk dan bekerja(sebagaimana mestinya), maka tidak dianggap sebagai bekerja lembur, akan tetapi bekerja seperti lazimnya hari kerja biasa.
Sehubungan dengan itu, dapat saya tegaskan, bahwa bilamana pegawai/karyawan/pekerja diperintahkan masuk dan bekerja pada hari cuti bersama bukanlah dan tidak merupakan pelaksanaan pekerjaan seperti layaknya pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dengan kata lain pelaksanaan pekerjan pada hari cuti bersama, bukanlah bekerja lembur. Walaupun -tentunya- dikecualikan pada kasus-kasus tertentu, seperti –bagi- pekerja/buruh yang hari istirahat mingguannya -kebetulan-jatuh bersamaan dengan hari cuti bersama dimaksud, maka tentu yang bersangkutan dikategorikan bekerja lembur dan berhak atas upah kerja lembur.