Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?

Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?

PERTANYAAN

Apakah putusan hakim harus diumumkan? Di mana mengumumkannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tentang Putusan Pengadilan

     

    Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?
     

    Maruarar Siahaan dalam bukunya berjudul Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengutip pendapat Mr. M.P. Stein mengatakan bahwa putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya (hal. 235).

     
    Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 195 KUHAP yang berbunyi:

    “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari bunyi Pasal 195 KUHAP di atas dapat ditarik kesimpulan juga bahwa putusan pengadilan yang tidak dibacakan di sidang terbuka untuk umum adalah putusan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, putusan itu memang harus diumumkan. Sifat umum sebuah putusan itu timbul ketika hakim mengucapkannya dalam sidang terbuka untuk umum.

     
    Putusan Sebagai Informasi Publik

    Perlu Anda ketahui, dalam Lampiran I angka II Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dikatakan bahwa terdapat 3 (tiga) kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan, yakni:

    1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan

    3. Informasi yang dikecualikan.

    Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik (Lampiran I angka II huruf C.2 KMA 1-144/2011).

     

    Masih dalam lampiran yang sama dikatakan bahwa pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis informasi ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

     

    Sebagai badan publik, sanksi bagi pengadilan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik (putusan) terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU 14/2008”) yang berbunyi:

     

    “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

     

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, masih berkaitan dengan pengumuman putusan pengadilan, dalam sebuah tulisan berjudul Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada Penerapan Sistem Penelusuran Alur Perkara yang dibuat oleh Dr. H. Ridwan Mansyur, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum dan HAM Mahkamah Agung RI dikatakan bahwa pencari informasi yang ingin mendapatkan informasi tentang pengadilan tanpa harus mendatangi langsung dapat mengakses website resmi pengadilan, terutama untuk menu informasi yang wajib diberikan atau tersedia.

     

    Dengan website ini, program transparansi informasi Pengadilan atau Mahkamah Agung dapat diakses pencari informasi mengenai informasi yang dibutuhkan. Program ini dilakukan sehubungan dengan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pada umumnya dan sebagai implementasi dari UU 14/2008 dan KMA 1-144/2011, khususnya informasi tentang  proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan (justiciabelen).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44)

    2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    3.    Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

     
    Referensi:

    Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2006. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

     

    http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/KETERBUKAAN%20_INFORMASI_PADA_PENGADILAN.pdf, diakses pada 6 November 2013 pukul 10.50 WIB

     

    http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/SK_KMA_144_TERBARU.pdf, diakses pada 6 November 2013 pukul 13.01 WIB

     

    Tags

    putusan hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!