Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?
PERTANYAAN
Untuk sebuah kasus pemalsuan ijazah yang sudah di-SP3 terus dibuka lagi oleh POLDA karena adanya novum, dapatkah di-SP3 lagi di mata hukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Untuk sebuah kasus pemalsuan ijazah yang sudah di-SP3 terus dibuka lagi oleh POLDA karena adanya novum, dapatkah di-SP3 lagi di mata hukum?
Berbicara mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lebih dikenal dengan sebutan SP3 di tingkat penyidikan adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan beberapa alasan, diantaranya:
1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk menuntut tersangka apabila diajukan ke muka persidangan di pengadilan;
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi daripada lingkup peradilan umum serta sangat tipis unsur-unsurnya dengan perbuatan hukum secara perdata;
3. Penghentian penyidikan demi hukum akibat adanya unsur Nebis in idem, tersangka meninggal dunia serta karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP.
Dalam kasus pemalsuan ijazah yang sudah diberikan SP3 tersebut, kemungkinan pertimbangan penyidik adalah karena kurangnya alat bukti sebagaimana alasan kesatu diatas. Namun kasus tersebut dibuka kembali oleh pihak POLDA dikarenakan adanya novum atau alat bukti baru yang sekiranya dapat menjerat tersangka. Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori Nebis in idem karena bukan termasuk dalam lingkup putusan Pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.
Dengan mendasarkan alasan bahwa SP3 tersebut hanyalah merupakan kebijakan yang diberikan oleh pihak penyidik yang memeriksa perkara pemalsuan ijazah tersebut dan tidak masuk dalam kategori yang dapat mengakibatkan Nebis in idem, maka gunamenegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan serta dengan memperhatikan tegaknya prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, penyidik dapat memberikan lagi SP3 atas persangkaan terhadap tersangka agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut tanpa arah yang pasti. Selain itu, menghindarkan timbulnya tuntutan dari pihak tersangka apabila tuntutan yang diajukan tidak cukup bukti.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Referensi :
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (penyidikan dan Penuntutan), M. Yahya Harahap, S.H.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?