Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?

Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?
Budy Supriady, S.H.Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Bacaan 10 Menit
Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?

PERTANYAAN

Untuk sebuah kasus pemalsuan ijazah yang sudah di-SP3 terus dibuka lagi oleh POLDA karena adanya novum, dapatkah di-SP3 lagi di mata hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Berbicara mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lebih dikenal dengan sebutan SP3 di tingkat penyidikan adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan beberapa alasan, diantaranya:

     

    1.    Tidak diperolehnya bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk menuntut tersangka apabila diajukan ke muka persidangan di pengadilan;

     

    2.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi daripada lingkup peradilan umum serta sangat tipis unsur-unsurnya dengan perbuatan hukum secara perdata;

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    3.    Penghentian penyidikan demi hukum akibat adanya unsur Nebis in idem, tersangka meninggal dunia serta karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP.

     

    Dalam kasus pemalsuan ijazah yang sudah diberikan SP3 tersebut, kemungkinan pertimbangan penyidik adalah karena kurangnya alat bukti sebagaimana alasan kesatu diatas. Namun kasus tersebut dibuka kembali oleh pihak POLDA dikarenakan adanya novum atau alat bukti baru yang sekiranya dapat menjerat tersangka. Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori Nebis in idem karena bukan termasuk dalam lingkup putusan Pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan mendasarkan alasan bahwa SP3 tersebut hanyalah merupakan kebijakan yang diberikan oleh pihak penyidik yang memeriksa perkara pemalsuan ijazah tersebut dan tidak masuk dalam kategori yang dapat mengakibatkan Nebis in idem, maka gunamenegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan serta dengan memperhatikan tegaknya prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, penyidik dapat memberikan lagi SP3 atas persangkaan terhadap tersangka agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut tanpa arah yang pasti. Selain itu, menghindarkan timbulnya tuntutan dari pihak tersangka apabila tuntutan yang diajukan tidak cukup bukti.

     

    Dasar Hukum :

    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

     

    Referensi :

    Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (penyidikan dan Penuntutan), M. Yahya Harahap, S.H.

     

    Tags

    sp3

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!