Mohon masukan, dalam hukum perkreditan, apakah fungsi avalis itu sama dengan corporate guarantee? Apa dasar hukum avalis? Apakah avalis ini harus dituangkan dalam bentuk perjanjian atau cukup pernyataan dari pihak yang meng-aval? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menjawab pertanyaan Anda, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:
Avalis atau penanggungan lazim dikenal dalam kontrak kerja sama atau perjanjian timbal balik, terlebih khusus lagi dalam perjanjian perkreditan yang mana pihak kreditur (bank) acap kali membutuhkan jaminan tambahan (selain jaminan kebendaan) atas utang debiturnya (peminjam).
Ada tiga hal yang meliputi unsur penanggungan utang, yaitu:
1.Penanggungan utang diberikan untuk kepentingan kreditur;
“Penanggungan ialah persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”.
Sedangkan untuk bentuk-bentuk dari avalis atau penanggungan dapat bermacam-macam, antara lain dapat berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee), jaminan pribadi (personal guarantee) maupun bank garansi (bank guarantee). Lebih lanjut mengenai penanggungan, dapat dilihat dalam artikel yang berjudul Tentang Borgtochtdan Mengenai Personal Guarantee, Corporate Guarantee, dan Bank Guarantee.
Jaminan tambahan tersebut sudah pasti memilliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, namun pada dasarnya jaminan-jaminan tambahan tersebut haruslah disepakati kedua belah pihak dan haruslah diukur dari besar kecilnya nilai atau objek pinjaman.
Avalis atau penanggungan, seperti layaknya sebuah perjanjian, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdatajunctoPasal 1338 KUHPerdata. Pada umumnya avalis selalu dimuatkan dalam perjanjian pokok perkreditan namun kebiasaan umum lainnya, avalis selalu dituangkan kembali dalam perjanjian tambahan (accesoir).
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.