Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Tentang Avalis Dalam Perkreditan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pengaturan Tentang Avalis Dalam Perkreditan

Pengaturan Tentang Avalis Dalam Perkreditan
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Tentang Avalis Dalam Perkreditan

PERTANYAAN

Mohon masukan, dalam hukum perkreditan, apakah fungsi avalis itu sama dengan corporate guarantee? Apa dasar hukum avalis? Apakah avalis ini harus dituangkan dalam bentuk perjanjian atau cukup pernyataan dari pihak yang meng-aval? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menjawab pertanyaan Anda, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:

     

    Avalis atau penanggungan lazim dikenal dalam kontrak kerja sama atau perjanjian timbal balik, terlebih khusus lagi dalam perjanjian perkreditan yang mana pihak kreditur (bank) acap kali membutuhkan jaminan tambahan (selain jaminan kebendaan) atas utang debiturnya (peminjam).

     
    Ada tiga hal yang meliputi unsur penanggungan utang, yaitu:

    1.    Penanggungan utang diberikan untuk kepentingan kreditur;

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi

    2.    Utang yang ditanggung merupakan suatu kewajiban prestasi atau perikatan yang sah demi hukum; dan

    3.    Kewajiban penanggung untuk memenuhi atau melaksanakan kewajiban debitur baru ada setelah debitur wanprestasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dasar hukum dari avalis atau penanggungan adalah Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):

     
    Pasal 1820 KUHPerdata:

    “Penanggungan ialah persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”.

     

    Sedangkan untuk bentuk-bentuk dari avalis atau penanggungan dapat bermacam-macam, antara lain dapat berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee), jaminan pribadi (personal guarantee) maupun bank garansi (bank guarantee). Lebih lanjut mengenai penanggungan, dapat dilihat dalam artikel yang berjudul Tentang Borgtocht dan Mengenai Personal Guarantee, Corporate Guarantee, dan Bank Guarantee.

     

    Jaminan tambahan tersebut sudah pasti memilliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, namun pada dasarnya jaminan-jaminan tambahan tersebut haruslah disepakati kedua belah pihak dan haruslah diukur dari besar kecilnya nilai atau objek pinjaman.

     

    Avalis atau penanggungan, seperti layaknya sebuah perjanjian, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata juncto Pasal 1338 KUHPerdata. Pada umumnya avalis selalu dimuatkan dalam perjanjian pokok perkreditan namun kebiasaan umum lainnya, avalis selalu dituangkan kembali dalam perjanjian tambahan (accesoir).

     
    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!