Begini saya sedang menghadapi masalah. Ada sebuah kasus di mana Bank menghadapi nasabah yang memiliki kredit macet lalu dilakukan pelelangan umum. Namun karena pelelangan tidak ada peserta, lalu bank menunjuk karyawan bank untuk membeli barang jaminan tersebut, apakah itu sesuai dengan hukum yang berlaku? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran.
Anda tidak menyebutkan apa benda yang dijaminkan. Karena jenis benda yang dijaminkan akan menentukan penjaminan tersebut menggunakan lembaga jaminan apa. Mengenai macam-macam lembaga jaminan, Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Apakah Semua Benda Dapat Jadi Jaminan Utang?
Ā
Jika barang jaminan tersebut dijual kepada karyawan bank tersebut, maka ini merupakan penjualan di bawah tangan atau penjualan yang dilakukan tidak melalui lelang.
Kami akan menjelaskan dalam hal benda tersebut dijaminkan dengan lembaga jaminan fidusia dan hak tanggungan.
Ā
Dalam hal penjaminan dilakukan dengan fidusia, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf cUndang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(āUU Fidusiaā), apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, maka dapat dilakukan eksekusi atas benda yang dijadikan jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Pelaksanaan penjualan di bawah tangan tersebut dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan (Pasal 29 ayat (2) UU Fidusia).
Ā
Sedangkan dalam hal penjaminan tersebut dilakukan dengan hak tanggungan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2)Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (āUU Hak Tanggunganā), apabila debitur cidera janji, maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Ā
Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan bahwa dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dengan menyimpang dari prinsip dalam Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, diberi kemungkinan melakukan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, dan syarat yang ditentukan pada Pasal 20 ayat (3) UU Hak Tanggungan dipenuhi. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk mempercepat penjualan obyek Hak Tanggungan dengan harga penjualan tertinggi.
Ā
Pelaksanaan penjualan di bawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan (Pasal 20 ayat (3) UU Hak Tanggungan).
Ā
Ini berarti baik jaminan fidusia maupun hak tanggungan membuka kesempatan bagi para pihak untuk melakukan penjualan di bawah tangan dalam melaksanakan eksekusi jaminan jika memang cara tersebut adalah cara yang terbaik untuk mendapatkan harga tertinggi. Selain itu penjualan di bawah tangan ini juga untuk mempercepat proses eksekusi (dengan tetap memperhatikan harga tertinggi yang dapat diperoleh).
Ā
Dalam peraturan-peraturan di atas juga tidak ada persyaratan mengenai siapa yang boleh menjadi pembeli dalam penjualan di bawah tangan selama penjualan tersebut bisa mendapatkan harga tertinggi.
3.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.