Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

PERTANYAAN

Apakah camat bisa membuat akta hibah? Dan bagaimana proses pembuatan akta hibah tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya saya ingin menyampaikan kewenangan pembuatan akta hibahDalam Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut dengan KUHPerdata), hibah barang bergerak harus dengan akta Notaris dan sedangkan hibah untuk Tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan menggunakan akta PPAT.

     

    Camat merupakan pejabat pemerintahan pemimpin wilayah yang terdiri dari beberapa kelurahan, yang disebut dengan kecamatan. Di wilayah-wilayah tertentu yang masih kurang PPAT, Camat karena jabatannya memiliki kewenangan sebagai PPAT Sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut dengan PJPPAT), yang menyebutkan, “Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri (untuk kemudian dilimpahkan kepada Kepala BPN Propinsi) dapat menunjuk Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara”.

     

    Sebelum menjalankan jabatannya sebagai PPAT Sementara, Camat harus mengangkat sumpah terlebih dahulu dihadapan Kepala BPN setempat (Pasal 15 ayat (1) PJPPAT) dan wilayah kerja PPAT Sementara sesuai dengan wilayah jabatan camat tersebut (Pasal 12 ayat (2) PJPPAT).

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

    Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
     

    Dalam Pasal 1 angka 2 PJPPAT, menyebutkan PPAT sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Kewenangan yang diberikan kepada Camat sebagai PPAT Sementara, sama dengan kewenangan yang diberikan kepada PPAT, yaitu membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang masuk dalam wilayah kerja/wilayah kecamatan yang ia pimpin, salah satunya membuat akta hibah.

     

    Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata, bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, karena si pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan barangnya kepada si penerima hibah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Karena sifatnya cuma-cuma, maka si pemberi hibah bebas dari PPh, asalkan hibah dilakukan dari orang tua ke anak dan sebaliknya, namun jika antar saudara kandung ataupun ke orang lain, tetap dikenai PPh layaknya jual beli. Penerima hibah tetap diwajibkan membayar BPHTB hibah.

     

    Proses pembuatan akta hibah, pemberi hibah harus melengkapi data tanah dan data pemberi maupun penerima hibah. Untuk data tanah, yang mutlak harus ada adalah asli sertipikat tanah dan asli SPPT dan STTS PBB 5 (lima) tahun terakhir. Dokumen lain yang dapat diberikan, namun tidak mutlak adalah asli IMB, rekening pembayaran air, telpon, listrik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tanah serta bangunan yang menjadi objek hibah. Untuk data pemberi dan penerima hibah, KTP suami/istri, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran jika hibah dalam garis lurus ke atas/ke bawah satu derajat, kesemuanya dalam bentuk foto copy.

     

    Beberapa hari sebelum penandatanganan akta hibah, serahkan semua syarat tersebut kepada Camat, maka Camat akan melakukan pengecekan/checking sertipikat di kantor BPN setempat. Pemberi hibah harus mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) dengan mengajukan permohonan di kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian penerima hibah harus melunasi BPHTB hibah. Setelah semua terpenuhi, penandatanganan akta hibah dapat dilaksanakan, untuk kemudian Camat mendaftarkan proses balik nama sertipikat tersebut.

     

    Untuk detil proses pembuatan akta hibah secara lengkap dapat dibaca di buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah HUKUM PERTANAHAN” (Kaifa, 2010).

     

    Demikian, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Tags

    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!