Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Buat Paspor dengan Identitas Palsu, Ini Jerat Pidananya!

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Buat Paspor dengan Identitas Palsu, Ini Jerat Pidananya!

Buat Paspor dengan Identitas Palsu, Ini Jerat Pidananya!
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Buat Paspor dengan Identitas Palsu, Ini Jerat Pidananya!

PERTANYAAN

Saya punya masalah dengan identitas saya. Saya memiliki paspor dengan data saudara saya, tapi di foto paspor tersebut pakai foto saya. Hal ini saya lakukan karena waktu itu saya diiming-imingi kerja ke luar negeri dengan syarat harus mengubah data. Karena waktu itu umur saya sudah terlalu tua, jadi saya pakai data saudara saya untuk bikin paspor. Namun saya kena tipu dan tidak jadi berangkat. Kemudian, saya mencoba ke imigrasi untuk mengajukan pembuatan paspor, tapi saya ketahuan kalau datanya tidak benar. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana proses hukum agar saya bisa mempunyai paspor dengan data diri saya yang asli (pemutihan)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar untuk membuat paspor adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan KUHP, UU PDP dan UU Keimigrasian. Jerat hukum tersebut dapat dikenakan bagi orang yang menyuruh memalsukan ataupun yang menggunakannya.

    Lantas, bisakah mengubah paspor yang memuat data diri/keterangan palsu sesuai dengan aslinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pemberi Identitas Palsu Dalam Paspor yang dibuat oleh Eric Manurung, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 Januari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jerat Hukum Membuat Paspor dengan Identitas Palsu

    Perlu Anda ketahui bahwa dalam UU Keimigrasian dan PP 31/2013 beserta perubahannya pada dasarnya diatur mengenai pembatalan paspor.  

    Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP yang berbunyi:

    1. Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

    Adapun yang dimaksud dengan akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat.[1]

    Lantas, apakah paspor termasuk akta autentik? Pengertian paspor dalam UU Keimigrasian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[2] Paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri, sedangkan paspor biasa diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.[3]

    Berdasarkan keterangan tersebut, maka paspor dikategorikan sebagai akta autentik karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Sehingga, pemalsuan keterangan untuk membuat paspor dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 266 KUHP.

    Selain ketentuan dalam KUHP tersebut, membuat paspor dengan identitas atau keterangan palsu dapat pula dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Dalam UU PDP, setiap orang dilarang untuk membuat data diri palsu atau memalsukan data diri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[4]

    Dengan demikian, baik Anda maupun yang menyuruh Anda melakukan pemalsuan identitas/keterangan untuk membuat paspor dapat dikenai sanksi pidana. Bagi yang menyuruh memasukkan keterangan palsu dapat dikenai Pasal 266 ayat (1) KUHP. Adapun bagi yang menggunakan keterangan palsu atau memalsukan data diri dapat dikenai Pasal 66 dan Pasal 68 UU PDP, Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian.

     

    Bisakah Memperbaiki Paspor Palsu dengan Identitas Asli?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pembuatan paspor dengan data diri asli, maka terlebih dahulu Anda perlu melakukan pembatalan paspor.

    Menurut Pasal 64 PP 31/2013 pembatalan paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:

    1. Paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;
    2. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
    3. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan paspor;
    4. tidak diambil dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
    5. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

    Pembatalan tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk paspor diplomatik dan paspor dinas. Sedangkan untuk paspor biasa maka yang dapat melakukan pembatalan adalah menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.[5]

    Sebab Anda membuat paspor bukan untuk tugas diplomatik atau perjalanan dinas, maka paspor Anda kami asumsikan sebagai paspor biasa.[6] Untuk melakukan pembatalan paspor biasa karena ada keterangan palsu/tidak benar, maka Anda dapat mengajukan pembatalan ke Kantor Imigrasi. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, akan diputus mengenai pembatalan paspor tersebut.[7]

    Setelah dilakukan pembatalan, Anda tidak dapat langsung mendapatkan paspor biasa yang baru karena akan ditangguhkan 6 bulan hingga 2 tahun sejak paspor lama dibatalkan.[8]  

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

    [1] Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [3] Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UU Keimigrasian

    [4] Pasal 66 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    [5] Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    [6] Pasal 25 ayat (1) dan (2) dan Pasal 26 ayat (1) UU Keimigrasian

    [7] Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Permenkumham 8/2014”)

    [8] Pasal 34 Permenkumham 8/2014

    Tags

    data pribadi
    e-ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!