KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah perkelahian antara 2 WNA yang terjadi di Indonesia dapat terkena sanksi pidana undang-undang di Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dua orang WNA yang berkelahi di Indonesia dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia dan jika terbukti bersalah, dapat dikenai hukum pidana. Hal ini dimungkinkan karena prinsip teritorialitas yang dianut oleh Indonesia. Bagaimana bunyi pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 November 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Hukum Perkelahian

    Dalam hal kedua Warga Negara Asing (“WNA”) tersebut berkelahi hingga salah satu atau keduanya terluka, maka WNA yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut.

    Pasal 184 KUHP

    Pasal 472 UU 1/2023

    1. Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
    2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan 4 bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
    3. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
    4. Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,
      atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
      penjara paling lama 12 tahun.
    5. Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

    Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:

      1. pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta[2] jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau
      2. pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

     

    Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui sepanjang penelusuran kami bahwa perkelahian yang diatur dalam UU 1/2023 adalah spesifik penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukannya.

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan Pasal 182 KUHP bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan “berkelahi satu lawan satu” itu. Menurut pengertian umum, lanjut Soesilo, maka “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini.

     

    Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

    Selanjutnya, kami akan menerangkan terkait keberlakuan hukum pidana Indonesia yang bersumber pada tulisan Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 51-57):

    1. Prinsip Teritorialitas

    Prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023

     

    1. Prinsip Nasional Aktif

    Prinsip ini dianut dalam Pasal 5 KUHP dan Pasal 8 UU 1/2023 bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara.

     

    1. Prinsip Nasional Pasif

    Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja termasuk orang asing yang melakukannya di mana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 4 KUHP dan Pasal 5 UU 1/2023.

     

    1. Prinsip Universalitas

    Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, di mana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Maka, kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara ini, adalah layak bahwa tindak pidana dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara, dengan tidak dipedulikan, siapa saja yang melakukannya dan di mana saja.

     

    Prinsip ini dianut dalam Pasal 4 KUHP dan Pasal 6 UU 1/2023 yang pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan yang melibatkan kepentingan bersama negara di dunia.

     

    Baca juga: 5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

    Prinsip yang diterapkan pada kasus yang Anda tanyakan adalah prinsip teritorialitas. Wirjono (hal. 51) menjelaskan prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023 yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia.

    Masih mengenai Pasal 2 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang sama menyatakan bahwa tiap orang berarti siapa juga, baik WNI sendiri, maupun WNA, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia (hal. 29).

    Menjawab pertanyaan Anda, dua WNA yang berkelahi hingga menyebabkan luka (perbuatan tindak pidana penganiayaan) di wilayah Indonesia berlaku dan tunduk pada hukum Indonesia. Artinya, kedua WNA tersebut bisa diadili sesuai hukum negara Indonesia.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, dalam Putusan PN Makale Nomor 161/Pid.B/2019/PN Mak yang mana terdakwa I dan II adalah seseorang berkewarganegaraan Iran dan Turki yang didakwa atas dasar tindak pidana penipuan.  Terdakwa I dan II melakukan penipuan dengan cara mengalihkan fokus korban sehingga tanpa sadar korban memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa (hal 34-36).

    Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya berdasarkan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal. 43).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 161/Pid.B/2019/PN Mak.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    hukum pidana
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!