Tindakan apa yang harus dilakukan jika jasa pengangkut udara tidak merealisasikan apa yang dijanjikan sesuai dengan kuitansi yang diberikan kepada saya dari perusahaannya dan sudah ditandatangani oleh atasannya? Yang dijanjikan perusahaan dalam kuitansi tersebut adalah perusahaan berjanji untuk memberikan ganti rugi atas keterlambatan penerbangan. Terima kasih.
“Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Keterlambatan angkutan udara merupakan salah satu kerugian yang diderita oleh penumpang yang wajib menjadi tanggung jawab pengangkut (badan usaha yang melakukan kegiatan angkutan udara) yang mengoperasikan pesawat udara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara(“Permenhub 77/2011”).
Kewajiban pengangkut untuk bertanggung jawab atas kerugian karena keterlambatan juga disebut dalam Pasal 146 UU Penerbangan yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.”
Kami kurang memahami apa yang Anda maksud kuitansi di sini. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Akan tetapi di sini Anda mengatakan bahwa perusahaan pengangkut belum merealisasikan penyerahan sejumlah ganti rugi tersebut sebagaimana diperjanjikan dalam kuitansi.
Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikelPerlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis, persetujuan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat.
Jadi, jika perusahaan jasa pengangkut udara berjanji memberikan ganti rugi kepada Anda, maka dalam hal ini telah tercipta suatu kesepakatan/persetujuan. Dalam hal perusahaan jasa pengangkut udara tidak merealisasikan ganti rugi yang dijanjikan, maka menurut hemat kami, perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi atau cedera janji (Pasal 1243 KUH Perdata). Langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya melakukan somasi kepada perusahaan jasa pengangkut udara tersebut (Pasal 1238 KUH Perdata).
Wanprestasi ini dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi dan ganti rugi yang digugat terhadap pihak yang wanprestasi dapat Anda simak dalam artikel wanprestasi dan penipuan.
3.Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara