KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha?

Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha?
Handiko Natanael Nainggolan, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha?

PERTANYAAN

Salam kenal Pak. Saya adalah seorang guru yang berpengalaman mengajar bahasa asing di berbagai instansi dan memiliki hobi berwirausaha. Saya berpikir untuk membuka usaha pengadaan barang dan jasa. Adapun barang yang bisa saya pasok misalnya general office supplies (ATK, komputer dan asesorisnya dll). Sedangkan usaha jasa yang saya tawarkan meliputi jasa pelatihan-pelatihan softskills dan bahasa-bahasa asing, outbound, tiket pesawat, dan EO (event organizer). Pertanyaan: Apakah UU mengijinkan kami menjalankan semua lini bisnis tersebut di bawah payung SATU buah CV saja? Ataukah kami harus mendirikan beberapa CV? Terima kasih untuk waktu dan perhatiannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menjawab pertanyaan rekan, berikut yang dapat kami sampaikan:

     

    Izinkan kami menyimpulkan bahwa Saudara bermaksud untuk membuat Commanditaire Venootschap (“CV”) guna menjalankan usaha Saudara yang mencakup beberapa bidang usaha.

     

    Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengaturan mengenai CV terdapat pada Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Dalam ketentuan tersebut hanya mengatur hal yang bersifat umum, sehingga tidak ada ketentuan yang mengatur tentang batas maksimal jumlah bidang usaha. Kami juga sudah melakukan konfimasi langsung terhadap beberapa rekan notaris dimana hasilnya menyatakan tidak ada aturan mengenai batasan bidang usaha dalam suatu anggaran dasar CV.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
     

    Terlepas dari hal tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, bahwa salah satu proses yang harus Saudara lakukan adalah proses untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Nantinya, Saudara perlu mencocokkan usaha-usaha Saudara termasuk dalam nomor/jenis mana di Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Setelah mendapatkan nomor/jenis yang sesuai dengan usaha-usaha yang ingin Saudara lakukan, Saudara harus memasukkannya atau mendaftarkannya pada saat melakukan permohonan SIUP.

     

    Hal yang yang perlu diperhatikan mengenai SIUP adalah bahwa di daerah terdapat beberapa peraturan yang berbeda mengenai batas jumlah bidang usaha yang tercantum dalam SIUP. Pengaturan mengenai batas ini tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tetapi lebih kepada kebijakan dinas perdagangan masing-masing daerah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut konfirmasi kami dengan Dinas Perdagangan, didapatkan perbedaan jumlah maksimal pencantuman jenis usaha berdasarkan KBLI di dalam SIUP. Sebagai contoh, di Jakarta hanya bisa mendaftarkan 3 (tiga) jenis bidang usaha, sedangkan di Tangerang bisa maksimal sampai dengan 5 (lima) jenis bidang usaha. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Saudara berkonsultasi dengan Dinas Perdagangan tempat usaha Saudara berdomisili mengenai jumlah maksimal bidang usaha yang dapat dicantumkan di dalam SIUP. Jika setelah Saudara mengklasifikasikan usaha-usaha Saudara berdasarkan penggolangan KBLI dan ternyata jumlah golongan usaha-usaha Saudara masih melebihi ketentuan batas, maka Saudara harus menentukan dan memilih usaha-usaha yang benar-benar Saudara ingin jalankan agar terdaftar di dalam SIUP.

     

    Selain itu, Saudara perlu juga memperhatikan persyaratan-persyaratan untuk setiap bidang usaha yang Saudara ingin lakukan. Misalnya seperti salah satu rencana usaha Saudara yang akan melakukan usaha di bidang pariwisata/travel. Dalam menjalankan usaha pariwisata, seperti catering atau travel, dinas pariwisata setempat biasanya mensyaratkan hal tertentu. Sebagai contoh dalam bidang usaha pariwisata/agen tiketbadan usaha yang ingin menjalankan usaha ini harus mendapatkan izin khusus berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), baik Saudara ingin menggunakan bentuk Biro Perjalanan Wisata ataupun Agen Perjalanan Wisata.

     

    Dalam pengurusan TDUP ini, pihak dinas pariwisata biasanya mensyaratkan bahwa di dalam SIUP badan usaha, haruslah spesifik bahwa badan usaha tersebut hanya berusaha di bidang usaha pariwisata saja dan tidak boleh mengusahakan bidang usaha yang lain.

     

    Hal-hal yang perlu diperhatikan juga adalah untuk mendapatkan TDUP untuk Biro Perjalanan Wisata disyaratkan ketentuan Modal Dasar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan modal yang disetorkan sebesar Rp 300.000.000,-. Sedangkan Agen Perjalanan Wisata memerlukan Modal Dasar sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan modal yang disetorkan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Hal yang perlu Saudara perhatikan dari ketentuan ini adalah apakah memang Saudara bermaksud untuk menyetorkan modal sebesar yang disyaratkan salah satu ketentuan bidang usaha ini (pariwisata). Jangan sampai karena adanya satu bidang usaha, rencana keseluruhan usaha Saudara jadi harus diubah.

     

    Lebih lanjut, kami juga melihat bahwa Saudara bermaksud untuk melakukan usaha di bidang pengadaan. Berdasarkan penelusuran kami, dalam hal lelang pengadaan barang, banyak panitia yang cukup selektif dalam menyeleksi peserta lelang. Berdasarkan pengalaman beberapa peserta lelang, beberapa panitia akan memprioritaskan badan usaha yang memang terlihat ahli atau mengkhususkan diri di bidang pengadaan barang tersebut. Hal ini dimaksudkan agar panitia mendapatkan pemenang lelang yang memang benar-benar fokus dalam menjalankan bidang usaha tersebut. Hal ini mungkin juga dapat diperhatikan oleh Saudara dalam mengambil keputusan.

     

    Pada akhirnya, kami menyarankan agar Saudara berkonsultasi terlebih dahulu kepada suku dinas terkait di tempat Saudara berada atau konsultan hukum, hal ini guna mendapatkan hasil maksimal dari tujuan usaha yang akan anda jalankan nantinya.

     
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia/Wetboek van Koophandel voor Indonesie (S. 1847-23);

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;

    3.    Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

     

    Tags

    pariwisata
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!