Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pemda Membeli Tanah di Luar Wilayahnya?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Pemda Membeli Tanah di Luar Wilayahnya?

Bolehkah Pemda Membeli Tanah di Luar Wilayahnya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pemda Membeli Tanah di Luar Wilayahnya?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, misalkan pemprov Jakarta membeli tanah di daerah Bogor, lalu apakah pemprov Jakarta dapat membeli tanah di luar daerah kekuasaannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan peraturan khusus baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur tentang boleh tidaknya pemerintah daerah untuk membeli tanah/lahan di daerah lain.

     

    Oleh karena itu kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?
     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya pemerintah daerah berhak membuat suatu rencana umum untuk daerahnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUPA yang mengatakan bahwa berdasarkan rencana umum yang dibuat pemerintah dan peraturan-peraturan yang bersangkutan, pemerintah daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing berdasarkan rencana umum yang dibuatnya.

     

    Pada dasarnya tanah di Indonesia dikuasai oleh Negara sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA. Hak menguasai dari Negara tersebut, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah (Pasal 2 ayat (4) UUPA).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sejalan dengan pengaturan di atas, pemerintah daerah dapat juga menguasai tanah yaitu dalam bentuk hak pengelolaan. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentangHak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dikatakan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

     

    Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria 9/1999”), hak pengelolaan dapat diberikan kepada:

    a.    Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;

    b.    Badan Usaha Milik Negara;

    c.    Badan Usaha Milik Daerah;

    d.    PT. Persero;
    e.    Badan Otorita;

    f.     Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah.

     

    Lebih lanjut dalam Pasal 67 ayat (2) Permen Agraria 9/1999, dikatakan bahwa badan-badan hukum dalam Pasal 67 ayat (1) Permen Agraria 9/1999, dapat diberikan hak pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.

     

    Permohonan hak pengelolaan diajukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (Pasal 70 Permen Agraria 9/1999). Pada akhirnya, Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya (Pasal 74 ayat (3) Permen Agraria 9/1999).

     

    Selain itu, dapat juga dilakukan dengan pengadaan tanah jika di atas tanah tersebut telah ada hak atas tanah. Mengenai pengadaan tanah dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 71/2012”). Adapun pengertian pengadaan tanah itu sendiri menurut Pasal 1 angka 2 Perpres 71/2012 adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

     

    Dalam Pasal 3 Perpres 71/2012 disebutkan bahwa setiap instansi (termasuk pemerintah daerah, vide Pasal 1 angka 1 Perpres 71/2012) yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yang dapat disusun secara bersama-sama oleh instansi yang memerlukan tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah.

     

    Jadi jika Pemerintah Provinsi Jakarta membutuhkan tanah di daerah lain, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan permintaan hak pengelolaan, atau jika tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain, dapat dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;

    3.    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

    4.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

     

    Tags

    pemerintah daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!